Peringatan Besok di Mulai Razia Kendaraan: Kendaraan mati Pajak Akan Ditahan

Razia kendaraan
Foto: Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan. (Paling kanan) saat mengadiri Rapat dengan Jasa Raharja dan DIrlantas Polda Bengkulu, pada hari senin (26/2/24).

Peringatan Besok di Mulai Razia Kendaraan: Kendaraan mati Pajak Akan Ditahan

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Perhatian seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terutama para pemilik kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Mengingat bahwa tanggal 1 Maret (besok) akan diselenggarakan razia gabungan oleh Polri bekerja sama dengan Dishub Kota Bengkulu.

Pada razia gabungan ini, setiap pengendara akan diperiksa kelengkapan pajak kendaraannya serta surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak atau telat dalam pembayaran pajaknya akan ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Kadis Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.

BACA JUGA: Kadishub Hendri: “BTS Subsidi Operasional” Solusi Dishub Bengkulu Tangani Inflasi

“Kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu, baik ASN maupun masyarakat umum, kami dari Dinas Perhubungan mengimbau agar selalu membawa STNK dan SIM saat berkendara, serta memastikan bahwa pajak kendaraannya telah dibayar. Pasalnya, besok (1/3/24) akan dilakukan razia kendaraan oleh pihak Polri bekerja sama dengan Pemerintah Kota khususnya Dishub,” jelas Hendri.

Hendri menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari razia gabungan yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, seperti tidak membawa STNK, akan dikenakan tilang. Selain itu, jika kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka akan langsung ditahan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Rencanakan Pembelian X-Ray Scanner untuk Peningkatan Keamanan di Bandara Fatmawati

“Para pelanggar akan dikenai tilang dan kendaraannya akan ditahan, sambil dikenakan denda parkir selama kendaraan tersebut ditahan,” tambah Hendri.

Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pembayaran pajak, pengendara dari masyarakat sipil juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraannya tidak memasang stiker atau atribut yang berkaitan dengan institusi Polri atau TNI.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Bengkulu Sebanyak 771.184: Peluang Program Pemutihan Pajak Terbatas

“Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, untuk segera mencopot atau membersihkan stiker atau atribut yang tidak sesuai, seperti atribut TNI atau Polri yang menempel pada kendaraan,” tutup Hendri. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *