Pemkot Bengkulu Serahkan SK kepada Pegawai Tidak Tetap Awal Maret

SK PTT Bengkulu
Foto: Asisten I bidang pemerintah dan kesejahteraan, Eko Agusrianto.

Pemkot Bengkulu Serahkan SK kepada Pegawai Tidak Tetap Awal Maret

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pada awal bulan Maret mendatang. Informasi ini diumumkan oleh Asisten I bidang pemerintah dan kesejahteraan, Eko Agusrianto, pada Selasa (27/2/24).

”Proses penyiapan SK sedang berlangsung, dan kami berharap pada awal Maret nanti SK sudah siap untuk didistribusikan kepada seluruh PTT,” ungkap Eko.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bengkulu Usulkan Pengangkatan 2 Ribu PTT Menjadi PPPK

Setelah SK PTT Bengkulu telah diterbitkan, lanjut Eko, SK tersebut akan menjadi dasar bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan Surat Perintah Dinas (SPD) guna proses pencairan gaji. Targetnya, para PTT akan menerima gaji mereka sebelum bulan Ramadan tiba. “Kami optimis bahwa gaji PTT dapat dicairkan sebelum Ramadan,” tambahnya.

Meskipun begitu, Eko menyatakan bahwa belum dapat dipastikan apakah pembayaran gaji PTT akan dilakukan secara sekaligus untuk 3 bulan (Januari-Maret) atau hanya 2 bulan (Januari-Februari).

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ajukan 113 Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024

”Hal ini akan bergantung pada kondisi keuangan, Jika memungkinkan tentu akan dilakukan pembayaran untuk 3 bulan, Namun jika tidak, prioritas akan diberikan pada pembayaran 2 bulan pertama karena masih ada kegiatan lain yang juga membutuhkan perhatian,” terangnya.

Eko juga mengimbau kepada seluruh PTT untuk bersabar mengingat pembayaran gaji atau honor PTT biasanya direalisasikan setiap awal tahun setelah proses rapel.

“Kami menghimbau kepada rekan-rekan pegawai PTT untuk tetap dapat bersabar dan menjaga semangat kerja seperti biasa,” tutup Eko. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *