Sepeda Listrik Ramai Digunakan di Mukomuko: Kasat Lantas Ingatkan Aturan dan Keselamatan
KANTOR-BERITACOM, MUKOMUKO – Penggunaan sepeda listrik semakin merajalela di Kabupaten Mukomuko, tidak hanya kalangan anak-anak pelajar, bahkan orang tua pun turut meramaikannya. Dengan alasan bebas polusi, kemudahan pengendalian, dan harga yang terjangkau, sepeda listrik menjadi alternatif yang menarik untuk mobilitas sehari-hari. Namun, fenomena ini juga menimbulkan perhatian dari pihak kepolisian, terutama terkait dengan penggunaannya di jalan raya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K, M.Si, menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Alasan utama yang diungkapkan adalah potensi bahaya baik bagi pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengendara lain di jalan.
BACA JUGA: Tilang Untuk Pengendara Melanggar Aturan Parkir: Langkah Tegas untuk Ketertiban Lalu Lintas
“Sesuai dengan peraturan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, Hal ini karena karakteristiknya yang berbeda dengan motor listrik,” ujar Kasat Lantas Polres Mukomuko saat ditemui di kantornya pada Rabu (31/1/2024).
Kasat Lantas menjelaskan perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga baterai, ada perbedaan signifikan dalam spesifikasi dan regulasi penggunaannya. Sepeda listrik dirancang untuk digunakan dalam rute pendek dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflector.
“Peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” tambah Kasat Lantas.
BACA JUGA: Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Pemkot Bengkulu Berencana Mengaktifkan Kembali Terminal Panorama
Meski saat ini imbauan masih bersifat edukatif, Kasat Lantas menyampaikan bahwa aturan tersebut perlu dipahami oleh masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut menjelaskan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Sementara ayat (3) pada pasal yang sama menyebutkan bahwa kawasan tertentu mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan area di luar jalan.
“Saat ini, kita masih berada pada tahap imbauan dan edukasi, Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama,” tegas AKP Rully Zuldh Fermana.
BACA JUGA: Netralitas Pemilu: Kapolda Ancam Pecat Bagi Anggota Kepolisian yang Melanggar Etika
Tak dapat dipungkiri, sepeda listrik telah menjadi pilihan utama untuk mobilitas di Mukomuko. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sepeda listrik, khususnya di tempat-tempat yang telah diizinkan. Pihak kepolisian juga mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan sepeda listrik guna menghindari potensi risiko yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau agar masyarakat bijak dan memahami aturan penggunaan sepeda listrik, sehingga dapat tercipta keselamatan baik bagi pengguna maupun pengguna jalan lainnya,” imbau Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K, M.Si. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo











