Terkait Pelanggaran Berat, Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Kepala SMKN 2 Rejang Lebong dicopot
Foto: Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 mencopot jabatan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, (Dok).

Terkait Pelanggaran Berat, Gubernur Bengkulu Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mencopot jabatan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 tertanggal (16/6/25), Agustinus diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun ajaran 2024/2025.

Inspektorat Provinsi Bengkulu menemukan bukti dugaan pemotongan dana PIP melalui Nota Dinas yang diterbitkan pada awal tahun ini. Tambahan hasil telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memperkuat dugaan tersebut. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, yang melanggar peraturan terkait penggunaan dana untuk siswa kurang mampu.

BACA JUGA: Kota Bengkulu Luncurkan Sekolah Lansia di 67 Kelurahan, Bantu Lansia Aktif dan Mandiri

Menurut data internal, sebanyak 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong juga mengajukan petisi resmi pada 17 April 2025 kepada Gubernur Helmi. Mereka menyebut kepemimpinan Agustinus arogan dan semena-mena, khususnya dalam pemotongan dana PIP.

Petisi tersebut tidak hanya meminta evaluasi, tetapi juga meminta Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus dicopot. Temuan-temuan tersebut menjadi dasar kuat pemerintah provinsi menetapkan pencopotan kepala sekolah tersebut.

BACA JUGA: Walikota Resmikan Program LIBAAAS untuk RT Bersih dan Taat PBB Hadiah Motor Listrik

Berdasarkan keputusan, Agustinus, yang sebelumnya berpangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b) dan dikenal sebagai Guru Ahli Madya, kini ditugaskan kembali sebagai guru fungsional di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Surat keputusan mencakup klausul bahwa jika ditemukan kesalahan administratif dalam proses ini, akan dilakukan perbaikan segera.

Surat pencopotan ini telah dikirim ke Kementerian Keuangan (untuk pencocokan anggaran), Badan Kepegawaian Negara (BKN) (untuk mutasi ASN), Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu (untuk administrasi).

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dorong RSUD M Yunus Jadi Rumah Sakit Tipe A dan Rujukan Penyakit Jantung

Gubernur Helmi Hasan mengingatkan bahwa kepala sekolah adalah panutan. Mereka bertanggung jawab, “Bangunlah lingkungan sekolah yang berintegritas dan transparan, utamakan kepentingan siswa,” tutur Helmi.

Ia menegaskan bahwa setiap kepala sekolah harus menjamin penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan mampu mempertanggungjawabkan secara administratif.

BACA JUGA: Walikota Lantik 500 PPPK Kota Bengkulu: Bukan Pegawai Biasa, Tapi Garda Terdepan

Pemecatan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat tata kelola dana pendidikan dan melindungi hak siswa kurang mampu yang tergantung pada PIP. Lewat koordinasi lintas instansi, ke depan proses pengawasan dan penyaluran dana di lingkungan SMKN 2 Rejang Lebong dan sekolah lainnya di Bengkulu diharapkan lebih transparan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *