Sidang Lanjutan Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara Dan Lebong: Sidang Uji Materiil di MK

Foto: Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, MM ikut dalam sidang lanjutan yang berkaitan dengan Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.melalui Vidcon di Ruang Rapat BKAD pada Kamis (21/09/2023).

Sidang Lanjutan Tapal Batas Kabupaten Bengkulu Utara Dan Lebong: Sidang Uji Materiil di MK

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, MM ikut dalam sidang lanjutan yang berkaitan dengan Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Acara ini dihadiri juga oleh Asisten 1 Setdakab BU, Kabag Hukum, dan staf Bagian Hukum melalui Vidcon di Ruang Rapat BKAD pada Kamis (21/09/2023).

Sidang lanjutan ini fokus pada uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang berkaitan dengan Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II , termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Sidang ini bertujuan untuk mengkaji apakah undang-undang tersebut masih berlaku atau tidak, dan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/9/2023). Bupati Lebong, Kopli Ansori, dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, mengajukan perkara ini atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Foto: Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, MM ikut dalam sidang lanjutan yang berkaitan dengan Tapal Batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.melalui Vidcon di Ruang Rapat BKAD pada Kamis (21/09/2023).

Persidangan dijalankan oleh Majelis Sidang Pleno di bawah kepemimpinan Ketua MK, Anwar Usman, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait.

Pada kesempatan itu tiba, Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP, MM menyampaikan, “Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR RI dan Gubernur Bengkulu sebagai pihak terkait. Namun DPR RI belum siap, sehingga hanya keterangan dari Gubernur yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang bisa disampaikan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 10 Oktober 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI, Gubernur Bengkulu, dan Bupati BU selaku pihak terkait,” ucapnya.(**)

Editor: (KB1)

MAngcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *