Sidang Ajudikasi Penentuan: Reskan Effendi Berjuang Lolos Sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Setelah serangkaian persidangan yang berlangsung antara pemohon Reskan Effendi, calon Bupati Bengkulu Selatan, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan kini berada di tahap akhir sebelum mengumumkan putusan. Sidang ajudikasi yang membahas permohonan sanggahan dari pihak Reskan Effendi ini rencananya akan diputuskan pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pengacara pihak termohon, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti kuat dalam persidangan tersebut. Dalam kesimpulan yang disampaikan, tim hukum Reskan Effendi optimis bahwa permohonan mereka di hadapan Bawaslu akan dikabulkan.
BACA JUGA: KPU Bengkulu Selatan Laksanakan Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
“Kami telah menyampaikan berbagai bukti yang menguatkan posisi klien kami dan menghadirkan saksi ahli yang memperkuat argumen hukum kami di hadapan majelis Bawaslu,” Kata Sasriponi Senin, (30/9/24).
Beberapa bukti yang diajukan oleh tim hukum Reskan Effendi dalam sidang ajudikasi di Bawaslu meliputi:
- Berita Acara No 235/PL.02.2-BA/1701/2 2024 terkait persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada 14 September 2024.
- Lampiran Berita Acara mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi untuk perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No 56/PUUA-XVII/2019, yang menyatakan bahwa mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman, berhak kembali mencalonkan diri dalam pemilihan. Dalam hal ini, Reskan Effendi telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 Agustus 2019, sehingga memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, Pasal 17 dan Pasal 14 ayat (2) huruf F, yang menjadi landasan hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.
- Surat Pengakhiran Bimbingan Nomor W8.PAS.PAS.5.PK.01.05.06-40 tertanggal 6 September 2024 dan Surat Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Nomor PAS-605.PK.10.04.06 Tahun 2019 atas nama Reskan Effendi, yang diterbitkan pada 12 Juni 2019.
- Surat Keterangan dari Kepala Lapas, yang menyatakan bahwa Reskan Effendi telah melengkapi semua syarat administrasi terkait statusnya sebagai mantan narapidana.
- Surat Pernyataan Suswandi Ali Kosomo yang menyatakan bahwa Reskan Effendi telah mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana di surat kabar Radar Selatan, edisi Jumat 6 September 2024.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
- Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, yang menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus terkait status mantan terpidana.
- Putusan Pengadilan Nomor 196/Pid.Sus/2017/PN.BGL atas nama Reskan Effendi, tertanggal 8 Agustus 2017.
- Artikel berita dari News.detik.com mengenai putusan Bawaslu yang menetapkan Agusrin Imron sebagai peserta Pilgub Bengkulu, yang mirip dengan kasus yang dihadapi Reskan Effendi.
Pengacara Sasriponi Bahrin Ranggolawe menyatakan keyakinannya bahwa dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, pihaknya akan memenangkan gugatan ini, “Kami yakin Bawaslu akan mengabulkan permohonan kami. Bukti yang kami ajukan sudah sangat jelas, dan kami telah menghadirkan ahli hukum tata negara, Dr. Hamzah Hatrik, SH, MH, yang menjelaskan dengan gamblang di hadapan persidangan,” ujar Sasriponi.
BACA JUGA: Tes CAT Calon PPS KPU Bengkulu Selatan, 1419 Peserta Ikuti Seleksi
Ahli hukum yang dihadirkan juga memperkuat posisi pemohon dengan menyampaikan analisis mendalam mengenai ketentuan hukum yang relevan. Dalam kesaksiannya, Dr. Hamzah Hatrik menjelaskan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi serta peraturan terkait memberikan hak bagi mantan terpidana yang sudah memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus ini bermula ketika KPU Bengkulu Selatan menolak pencalonan Reskan Effendi sebagai Bupati karena alasan statusnya sebagai mantan narapidana. Namun, pihak Reskan Effendi bersikukuh bahwa ia telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk menjalani masa tunggu lima tahun setelah pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, tim hukumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu, melalui proses ajudikasi. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ