Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan Verifikasi Penerima PBI-JK
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota Bengkulu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mengadakan pertemuan penting untuk membahas mengenai penyampaian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Rapat ini diadakan di Balai Kota Merah Putih dan dipimpin oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi. Kehadiran di pertemuan ini juga melibatkan Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Mahyuddin, Kepala Dinas Sosial, Sahat Marulitua Situmorang, serta staf dari BPJS dan operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dari 67 kelurahan.
PBI-JK adalah program yang dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin dan tidak mampu, dengan premi yang dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang SJSN. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui operator SIKS-NG untuk memastikan data yang akurat sehingga bantuan dapat diberikan kepada yang berhak.
Setelah proses verifikasi dan validasi, ditemukan bahwa dari 26.733 warga yang diajukan, hanya 18.876 warga yang memenuhi kriteria. Jumlah ini yang akan diajukan Pemkot Bengkulu ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan iuran PBI-JK.
Menurut Mahyuddin, banyak warga di kota yang telah terlindungi melalui program Jamkesda, program asuransi kesehatan daerah yang juga menargetkan masyarakat kurang mampu.
“Kami berupaya untuk mengalihkan peserta Jamkesda yang memenuhi kriteria DTKS ke PBI-JK,” ujarnya.
Ini dilakukan agar dana yang disiapkan untuk Jamkesda bisa dialokasikan untuk program pemerintah lain yang juga penting.
Data DTKS yang merupakan dasar untuk kebijakan bantuan sosial ini harus terus diperbarui. Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menghimbau para operator SIKS-NG untuk secara aktif memverifikasi dan memvalidasi data tersebut untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang diusulkan.
”Kita harus memastikan bahwa dana yang disiapkan untuk BPJS gratis bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, agar masyarakat kita tetap sehat dan bahagia,” ucap Arif.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kota Bengkulu telah menghapus 14.497 data penerima bansos dari DTKS periode 2022-2024 yang tidak lagi memenuhi syarat. Pembersihan dan pembaruan data ini merupakan bagian dari usaha mereka untuk terus memutakhirkan dan mengevaluasi kondisi ekonomi warga.
Kepala Dinas Sosial telah berinisiatif untuk mempermudah akses informasi dengan memberikan nomor handphone pribadi dan membuka akses ke jaringan SIKS-NG di setiap kelurahan, memastikan bahwa DTKS dapat terus diperbarui dengan informasi terkini.
Selain itu, pemerintah secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai DTKS dan kepesertaan PBI-JK, agar warga tahu status kepesertaan mereka. Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan perubahan apa pun seperti kelahiran, kematian, pernikahan, atau perceraian yang bisa mempengaruhi status mereka dalam DTKS.
Aturan yang berlaku memungkinkan warga yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI-JK untuk melapor ke Dinas Sosial sehingga mereka bisa didaftarkan dalam DTKS PBI-JK pada bulan berikutnya. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan bantuan dapat menerima manfaat yang mereka berhak dapatkan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Bengkulu, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial, serta keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan program Jaminan Kesehatan ini dapat berjalan efektif dan menyentuh lebih banyak lagi warga yang membutuhkan di Kota Bengkulu. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ