Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Dorong Pelaku UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Foto: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd saat membuka acara Sosialisasi Pelaku UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual, Senin (11/12/23).

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Dorong Pelaku UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), mengambil langkah penting dengan menyelenggarakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Acara ini diresmikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd., dan berlangsung di Aula Nala Side Hotel Bengkulu pada Senin (11/12/2023).

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Perwakilan KemenkumHAM Bengkulu serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Eka Nurmaeni, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang mekanisme pendaftaran produk sebagai hak kekayaan intelektual. HAKI sendiri merujuk pada hak yang timbul dari pemikiran untuk menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomis melalui kreativitas intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Foto: Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sosialisasi Pelaku UMKM untuk Daftar Hak Kekayaan Intelektual, diikuti oleh para pelaku UMKM Bengkulu Tengah, acara berlangsung di Aula Nala Side Hotel Bengkulu pada Senin (11/12/2023).

“Kami menyadari bahwa perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan di Bengkulu Tengah masih minim. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan agar citra daerah melalui produk khasnya terdaftar di HAKI,” ujar Eka Nurmaeni.

Beliau menekankan bahwa pendaftaran HAKI, khususnya sebagai hak paten yang dimiliki UMKM, memiliki signifikansi penting. Produk yang telah mendapatkan izin HAKI akan memiliki keunikan, potensi pengembangan yang lebih luas, dan mampu bersaing di pasar.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan PT. Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan untuk Mengarahkan UMKM Lokal ke Pasar Global

“Saat ini baru ada 17 produk yang terdaftar di HAKI, dan 20 produk lainnya sedang dalam proses fasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Dengan sosialisasi ini, kami berharap pelaku UMKM dapat memperluas pemahamannya mengenai pendaftaran HAKI, sehingga produk-produk mereka dapat terdaftar.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Bengkulu Tengah, Dra. Hj. N. Yuhanah, MM, didampingi Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Jhoni Oktafriza, ST, MM, menjelaskan bahwa manfaat HAKI bagi pelaku UMKM melibatkan nilai ekonomi tinggi, keunikan produk, potensi pengembangan pesat, dan daya saing harga di pasaran. Perlindungan kekayaan intelektual juga memberikan manfaat lainnya, seperti melindungi reputasi, mendorong dan menghargai inovasi pencipta, mencegah duplikasi, dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan.

BACA JUGA: Hadiri Bazar UMKM Sunmor, Arif Gunadi: Pemkot Dukung Dalam Pengembangan Ekonomi

“Dengan adanya indikasi geografis dan pemeliharaan kualitas barang, reputasi positif atas barang tersebut dapat terbentuk, Produk yang telah dipatenkan di HAKI juga membawa konsep Indikasi Geografis, yang menunjukkan asal barang dari suatu tempat atau wilayah tertentu.” ungkapnya.

Yuhanah menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan semua produk yang dihasilkan oleh UMKM di Bengkulu Tengah dapat terdaftar di HAKI sebagai produk asli daerah. “Kami terus mendorong UMKM agar produk yang dihasilkan bisa terdaftar di HAKI. Sosialisasi ini memberikan wawasan tentang mekanisme pendaftaran produk, sehingga diharapkan produk-produk tersebut dapat terdaftar,” tutupnya.

BACA JUGA: Langkah Strategis Bengkulu: Pertemuan Tingkat Tinggi dan Peluncuran Website Rafflesia untuk Investasi UMKM

Sosialisasi HAKI ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mendukung pengembangan UMKM dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi produk-produk unggulan daerah. Semoga kegiatan ini dapat mendorong kesadaran dan partisipasi pelaku UMKM untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual dalam mengembangkan produk mereka serta meningkatkan daya saing di pasar. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *