Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara

Pelantikan Kepala Daerah
Foto: Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, pada saat mencatat penetapan Pelantikan Kepala Daerah didampaikan oleh Mendagri saat mengikuti rapat dari ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu, pada Senin, (3/2/25), (Ft/Ist).

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Indonesia Digelar 20 Februari 2025 di Istana Negara

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Calon kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, dijadwalkan akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi (rakor) daring bersama pemerintah daerah se-Indonesia pada Senin, (3/2/25).

Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum pada 6 Februari. Namun, mengingat masih terdapat 249 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan hingga seluruh proses hukum selesai. Sidang putusan MK dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu hingga 8 Februari untuk menetapkan calon terpilih.

BACA JUGA: Pelantikan Pengurus Wilayah KAMMI Bengkulu 2025, Plt. Gubernur Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

“Karena masih ada 249 daerah yang menghadapi sengketa di MK, maka pelantikan dilakukan setelah putusan selesai, Presiden menginginkan pelantikan dilakukan serentak demi kepastian politik di daerah,” jelas Tito, melalui Daring pada acara Rakor.

Tahapan Penetapan dan Pengesahan Kepala Daerah Terpilih

Mendagri memaparkan secara rinci jadwal tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan serentak:

  1. 4-5 Februari 2025 – MK menyampaikan putusan terkait sengketa pemilu.
  2. 6-8 Februari 2025 – KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih.
  3. 9-11 Februari 2025 – KPU menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
  4. 12-14 Februari 2025 – DPRD harus menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri.
  5. 15-17 Februari 2025 – Jika DPRD tidak menyampaikan pengesahan, maka gubernur atau menteri dapat langsung mengusulkan pengesahan kepada presiden.

Pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat agar proses ini berjalan lancar. Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri berwenang mengajukan pengesahan langsung kepada presiden. Demikian pula untuk kabupaten/kota, gubernur akan mengusulkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri jika DPRD tidak menindaklanjuti proses pengesahan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Rakor Persiapan Pelantikan Gubernur dan 7 Bupati Terpilih yang Digelar Serentak

Rakor yang diikuti secara daring ini juga disaksikan oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, yang mengikuti rapat dari ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Turut hadir dalam rapat ini Asisten II Sehmi, Asisten III Tony Alfian, dan Kepala Dinas Kominfo Gitagama.

Usai mengikuti rakor, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengonfirmasi bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 20 Februari. Ia menjelaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan ini disebabkan oleh waktu yang sangat dekat antara putusan MK dan penetapan hasil oleh KPU.

BACA JUGA: Pemkab Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Seluma Terpilih pada Februari 2025

“Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, tetapi karena putusan MK baru diumumkan pada 4-5 Februari, maka jadwal tersebut dikaji ulang, Setelah pertimbangan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa pelantikan serentak akan berlangsung pada 20 Februari,” ujar Eko. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *