Mulai 1 Agustus, Pengurusan SKCK Wajib Tunjukkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Mulai besok (1/8/24), masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Berdasarkan peraturan ini, masyarakat yang akan mengurus SKCK wajib menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, menyatakan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN harus segera mendaftar melalui kanal layanan pendaftaran online PANDAWA dengan chat WhatsApp ke nomor 08118165165.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Realisasikan Anggaran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dalam APBD-P 2024
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, mereka masih bisa mendapatkan SKCK dengan menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendaftar dalam Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
“Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022,” jelas Ricco, Rabu, (31/7/24).
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan Verifikasi Penerima PBI-JK
SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, menjadi pejabat publik dan pembuatan visa atau paspor, Oleh karena itu aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program JKN dan memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat bisa mendownload aplikasi mobile JKN. Melalui aplikasi ini, mereka dapat mengecek apakah kepesertaan mereka masih aktif atau tidak. Jika belum terdaftar, mereka bisa segera mendaftar melalui aplikasi tersebut dan mendapatkan nomor virtual account. Nomor virtual account inilah yang nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus SKCK.
BACA JUGA: Program BPJS Kesehatan Gratis di Kota Bengkulu Diperpanjang, Sudah 26.998 Warga Menggunakannya
Aturan baru ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan semua lapisan masyarakat akan lebih peduli terhadap kepesertaan JKN dan tidak lagi menunda-nunda pendaftaran atau pembayaran iuran.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menawarkan solusi melalui Program REHAB. Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan mereka dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan SKCK meskipun status kepesertaan JKN mereka belum sepenuhnya aktif. Program ini diharapkan dapat membantu peserta yang mengalami kesulitan finansial agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











