Foto: Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat membuka acara sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN Pemprov Bengkulu
Menjaga Integritas Pelayanan Publik: Sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Lebih dari 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai bidang pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengambil bagian dalam acara sosialisasi mengenai risiko korupsi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para ASN yang bergerak dalam pelayanan publik tentang potensi bahaya korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, yang mungkin dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Foto: Sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN Pemprov Bengkulu oleh KPK RI. (cek)
ASN yang berasal dari berbagai unit seperti Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M Yunus Bengkulu, dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga ikut serta dalam sosialisasi ini. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelayanan ASN masyarakat terhadap potensi korupsi, termasuk dampak negatif dari gratifikasi.
Nandar Munadi menjelaskan, “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Pemprov Bengkulu. Namun, di sisi lain, kami juga harus mengingatkan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas tinggi, sehingga terhindar dari keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Sosialisasi dari KPK RI pada hari ini merupakan langkah konkret dalam memberikan pengingat kepada mereka.”
Harapan Nandar Munadi adalah agar pesan yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat disebarluaskan melalui partisipasi para peserta kepada ASN pelayanan publik lainnya.
Yulianto Sapto Prasetyo, koordinator Roadshow KPK RI, menjelaskan bahwa acara ini akan memberikan wawasan penting bagi ASN yang berada di Perangkat Daerah yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah penerimaan gratifikasi dalam segala bentuknya.
Dalam hal seorang ASN menerima barang atau uang sebagai gratifikasi, Yulianto mendesak pentingnya melaporkan hal tersebut kepada unit pengendalian gratifikasi yang telah tersedia di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Kami ingin mencegah tindakan koruptif dalam skala kecil, sehingga di masa depan, upaya mencegah korupsi dalam skala lebih besar dapat berhasil,” tegas Yulianto.
Dengan upaya ini, diharapkan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik akan semakin peka terhadap bahaya korupsi dan lebih berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.(**)
SMKN 2 Bengkulu Tengah Edukasi Siswa Cegah Bullying dan Kekerasan Anak, Libatkan Para Pihak Daerah BENGKULU – SMKN 2 Bengkulu Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan…
Kepala SDN 78 Seluma Buka Suara soal Revitalisasi Gedung, Ini Penjelasan Perubahan Pekerjaannya SELUMA, BENGKULU – Kepala SD Negeri 78 Seluma, Malihan Suarni, S.Pd., memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi…
Sukses Jadi Tuan Rumah Event Voli Asia, FPPI Kalbar Minta Transparansi Anggaran Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Keberhasilan Kalimantan Barat menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan bola voli berskala nasional hingga internasional dalam dua…
Sering Dilanda Genangan, Desa Sukaraja Usulkan Pembangunan Saluran Irigasi Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan saluran…