Foto: Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat membuka acara sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN Pemprov Bengkulu
Menjaga Integritas Pelayanan Publik: Sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Lebih dari 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai bidang pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengambil bagian dalam acara sosialisasi mengenai risiko korupsi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para ASN yang bergerak dalam pelayanan publik tentang potensi bahaya korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi, yang mungkin dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Foto: Sosialisasi Bahaya Korupsi bagi ASN Pemprov Bengkulu oleh KPK RI. (cek)
ASN yang berasal dari berbagai unit seperti Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M Yunus Bengkulu, dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, juga ikut serta dalam sosialisasi ini. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelayanan ASN masyarakat terhadap potensi korupsi, termasuk dampak negatif dari gratifikasi.
Nandar Munadi menjelaskan, “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Pemprov Bengkulu. Namun, di sisi lain, kami juga harus mengingatkan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas tinggi, sehingga terhindar dari keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Sosialisasi dari KPK RI pada hari ini merupakan langkah konkret dalam memberikan pengingat kepada mereka.”
Harapan Nandar Munadi adalah agar pesan yang disampaikan dalam sosialisasi ini dapat disebarluaskan melalui partisipasi para peserta kepada ASN pelayanan publik lainnya.
Yulianto Sapto Prasetyo, koordinator Roadshow KPK RI, menjelaskan bahwa acara ini akan memberikan wawasan penting bagi ASN yang berada di Perangkat Daerah yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah penerimaan gratifikasi dalam segala bentuknya.
Dalam hal seorang ASN menerima barang atau uang sebagai gratifikasi, Yulianto mendesak pentingnya melaporkan hal tersebut kepada unit pengendalian gratifikasi yang telah tersedia di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Kami ingin mencegah tindakan koruptif dalam skala kecil, sehingga di masa depan, upaya mencegah korupsi dalam skala lebih besar dapat berhasil,” tegas Yulianto.
Dengan upaya ini, diharapkan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik akan semakin peka terhadap bahaya korupsi dan lebih berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.(**)
Modus Nama Fiktif Diduga Digunakan dalam Proyek Disdikbud Kalbar Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik korupsi dalam proyek nonfisik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mencuat ke publik. Modus…
Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada…
BLT Tiga Bulan Disalurkan, Warga Pulau Panggung Terima Bantuan Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga penerima manfaat pada…
Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak Kantor-Berita.Com|| Upaya pelarian seorang tahanan dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka bernama Apriadi…