Mantan Kades Kebun Lebar Diduga Jual Tanah dan Bangunan Aset Desa
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU TENGAH – Aset Desa Kebun Lebar di Kabupaten Bengkulu Tengah diduga telah berganti kepemilikan tanpa melibatkan pihak desa secara transparan. Mantan Kepala Desa, Uni Haryanto, diduga menjual aset berupa tanah dan bangunan, khususnya gedung serbaguna, tanpa adanya klarifikasi dan dokumentasi yang sah. Informasi ini tersebar luas di masyarakat dan menjadi sorotan awak media yang melakukan penelusuran di Desa Kebun Lebar.
Dari penelusuran awak media, mantan Kepala Desa Uni Haryanto telah membangun gedung serbaguna menggunakan dana desa saat menjabat. Meskipun awalnya tanah tersebut milik pribadi mantan kepala desa, saat dilakukan serah terima aset desa, pihak desa tidak menerima salinan surat hibah yang menyertainya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa saat ini, M.Sahudin, yang menyatakan bahwa meskipun pembangunan didanai oleh dana desa, tidak ada dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan aset desa tersebut.
“Bangunan ini didanai oleh Dana Desa sewaktu mantan kepala desa menjabat. Namun, saat serah terima aset desa kepada saya, surat hibah tidak ada.” Jelas Sahudin Pada awak media, Jumat, (2/2/24).
Pihak desa juga menyatakan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan desa harus didukung oleh surat hibah yang sah. Tanpa dokumen tersebut, dapat diasumsikan bahwa aset tersebut masih menjadi milik pribadi. Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi mengenai transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut kepada pihak desa.
“Kami tidak mengetahui secara pasti proses jual beli tersebut, karena kedua belah pihak tidak memberitahu atau melapor kepada desa atau perangkat desa,” terang Sahudin.
Di tempat terpisah, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebun Lebar, Ading Alhija, memberikan konfirmasi bahwa tanah dan bangunan tersebut memang aset desa. Mereka mengetahui bahwa gedung tersebut dibangun menggunakan anggaran dana desa pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
“Kami memastikan bahwa gedung tersebut adalah milik desa, dan kami sudah mencoba menemui pembelinya untuk memastikan apakah benar-benar telah dipindah tangankan,” terang Ading Alhija.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bendahara Desa Kebun Lebar, Deki Fernando. Ia menyatakan bahwa gedung serbaguna tersebut telah dijual oleh mantan kepala desa, namun pihak desa tidak menerima salinan jual beli, dan pembelinya tidak memberikan laporan resmi.
“Sampai saat ini, kami tidak memiliki salinan jual beli, dan pihak pembeli tidak melapor ke desa,” ujar Deki Fernando.
*Upaya Meminta Klarifikasi kepada kepada Mantan Kepala Desa, tidak mendapatkan Jawaban setelah di hubungi melalui ponselnya*
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan