Kejari Bengkulu Musnahkan Ratusan Amunisi Barang Bukti Kejahatan Tahun 2024
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bekerja sama dengan Brimob Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan ratusan amunisi yang merupakan barang bukti dalam kasus kejahatan umum sepanjang tahun 2024. Pemusnahan ini berlangsung pada Selasa, (4/2/25), setelah amunisi tersebut memperoleh status hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Wayan Sinaryati, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Amunisi yang dimusnahkan berasal dari kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terpidana Agus Miswanto alias Bapang Mona. Kejari memastikan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses hukum hingga putusan final.
BACA JUGA: Peresmian Gedung Baru Kejari Bengkulu Tengah: Sinergi untuk Pelayanan Hukum Lebih Baik
“Karena barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor bertugas untuk memusnahkan ratusan butir amunisi ini agar tidak disalahgunakan,” jelas Wayan Sinaryati.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dari Kejari Bengkulu dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, Kejari berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
BACA JUGA: PJ Walikota Apresiasi Kejari Bengkulu Hancurkan Barang Bukti dari 62 Perkara
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bengkulu, Pemusnahan barang bukti seperti ini akan terus dilakukan agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakannya,” Ujar Wayan Sinaryati.
Kasi Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa meskipun amunisi yang dimusnahkan tidak dikategorikan sebagai bahan peledak aktif, pemusnahan tetap dilakukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Gegana Brimob Polda Bengkulu. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Bengkulu guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
“Amunisi ini tidak termasuk bahan berbahaya dalam kategori peledak aktif, namun tetap harus dimusnahkan secara profesional untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” terang Marjek Ravilo.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, terdapat berbagai jenis amunisi yang dimusnahkan, di antaranya: 140 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 28 butir amunisi kaliber 9 mm, 50 butir selongsong amunisi kaliber 7,62 mm, 67 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman untuk memastikan bahwa barang bukti ini tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ