Gubernur Rohidin Mersyah Tegaskan Pemenuhan Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Bengkulu

Peringatan Hari Disabilitas Internasional
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat berbicara Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Minggu (03/12/23).

Gubernur Rohidin Mersyah Tegaskan Pemenuhan Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Peringatan Hari Disabilitas Internasional menjadi panggung bagi Gubernur Rohidin Mersyah untuk menyoroti pentingnya memberikan peluang kerja kepada penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan swasta. Acara yang dihelat di Balai Raya Semarak Bengkulu menjadi tempat bagi gubernur untuk menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyundang Disabilitas.

Menindaklanjuti Pasal 11 huruf (g) dalam undang-undang tersebut, Gubernur Rohidin menekankan bahwa perusahaan swasta dan BUMN mempunyai kewajiban untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) yang menetapkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.

Peringatan Hari Disabilitas
Foto: Gubernur Bengkulu Rohididn Mersyah saat mengikuti Acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional, acara berlangsung di Balai raya semarak bengkulu, pada hari minggu (03/12/23).

Dalam amanatnya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional  Minggu (3/12), Gubernur Rohidin menegaskan, “Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan Perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 67 ayat(1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.”

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Merayakan Hari Bhakti PU ke-78 di Benteng Marlborough

Sebagai pemimpin daerah, Gubernur Rohidin meminta Dinas Sosial untuk aktif mengkoordinasikan implementasi undang-undang tersebut dan memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi ketentuan tentang pekerja penyandang disabilitas. Gubernur menekankan bahwa sebagai pemimpin provinsi, respons yang cepat dan implementasi nyata dari aturan-aturan tersebut di lapangan adalah suatu keharusan.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa Dinas Sosial harus menyediakan anggaran yang nyata untuk mendukung kelompok penyandang disabilitas. Sementara Pemerintah Provinsi telah menyediakan berbagai alat bantu seperti kursi roda, alat bantu dengar, tongkat penyangga, dan kaki palsu bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Terbaik

Dalam upaya menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mendirikan Pusat Disabilitas dan membentuk Mitra Masyarakat Inklusif. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memberikan dukungan nyata kepada penyandang disabilitas.

Terakhir, Gubernur Rohidin menyampaikan rencananya untuk memberikan akses khusus bagi penyandang disabilitas di Balai Raya Semarak Bengkulu. Ini adalah langkah konkrit untuk memastikan bahwa fasilitas umum dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Gubernur Rohidin Mersyah menandaskan keseriusan dan kesungguhannya dalam mewujudkan inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Bengkulu. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *