Eksekusi Terpidana Korupsi: Masriani Sinaga Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar
KANTOR-BERITA.COM, SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kasus korupsi yang terkait dengan Perusahaan Daerah PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun. Terpidana yang dieksekusi adalah Masriani Sinaga (48), yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. Eksekusi ini dilakukan oleh petugas Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri setempat, dan Masriani Sinaga kemudian dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa lalu (14/11).
Kasipidsus Kejari Simalungun, Muhammad Kenan Lubis, dalam konfirmasinya pada Kamis siang (16/11/2023), menjelaskan bahwa eksekusi terpidana tersebut berdasarkan putusan kasasi Nomor 4401 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi dari penipuan Masriani Sinaga. Dalam putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan, yaitu jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai dengan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN.
Muhammad Kenan Lubis menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa. Awalnya, pelaku hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut, dan banding tersebut dikabulkan. Setelahnya, pemohon mengajukan permohonan kasasi yang kemudian ditolak oleh MA. Terdakwa kemudian menyerahkan diri secara kooperatif setelah panggilan jaksa.
“Terdakwa Masriani Sinaga, S.,H., telah terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa,” kata Kenan.
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42), yang menjabat sebagai Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Meskipun perbuatan korupsi tersebut melibatkan sejumlah uang yang signifikan, kedua penipuan tersebut masih dapat beraktivitas secara bebas dan menjalankan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Kejadian korupsi terjadi pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.
Linda Siallagan, sebagai Kasubag Perlengkapan, membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa pengadaan barang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan/CV) dengan menggunakan surat perintah kerja penunjukan langsung (SPK PL). Pada kenyataannya, pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dipertentangkan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.
Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019, yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Direktur Utama PDAM. Dengan cara bersama-sama atau melakukan koorporasi, keduanya memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar lebih.
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR. Ia juga melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa persetujuan atau paraf dari Direktur Utama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Keuangan, yang bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di PDAM. (**)
Editor: (KB1) share
Kontributor Sumut: S.Hadi Purba.











