Denda Adat 3,5 Juta Dikenakan kepada Pasangan Bukan Muhrim di Mukomuko
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terjadi insiden yang menarik perhatian Warga setempat, di mana Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko mengenakan denda adat sebesar Rp3,5 juta kepada pasangan bukan muhrim. Pasangan tersebut terdiri dari seorang siswi sekolah menengah atas dan seorang pria yang berstatus karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keduanya tertangkap berada dalam satu rumah pada malam hari.
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam, tanggal 26 April, ketika BA, karyawan BPD Cabang Mukomuko, dan siswi SMA tersebut tertangkap oleh warga saat berada di dalam sebuah rumah. Masyarakat segera menanggapi situasi ini dengan melaksanakan sidang adat yang dipimpin oleh Penghulu Adat Seandeko Mukomuko.
Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Mukomuko, Bismarifni, menjelaskan bahwa dalam sidang adat tersebut, pria yang terlibat mengakui perbuatannya dan akibatnya, sidang adat memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda adat.
“Keputusan dari sidang adat disampaikan secara transparan dan terbuka di hadapan pemuda Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko,” ungkap Bismarifni.
Menurut Bismarifni, meskipun kejadian tersebut berlangsung sebelum pukul 22.00 WIB, pihak adat memutuskan untuk tidak menerapkan sanksi ‘Cobak’, sebuah istilah adat yang berarti pemaksaan menikah, karena faktor waktu dan kondisi tertentu yang dipertimbangkan oleh pengadilan adat.
Selama penyelidikan, pemuda setempat turut andil dalam mendiskusikan dan mengamati kasus ini, memberikan atensi yang mendalam terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil sidang, para pemimpin adat Kaum Seandeko juga menegaskan kepada karyawan BPD tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa di wilayah hukum adat Kabupaten Mukomuko.
Bismarifni juga menyampaikan apresiasi kepada pemuda dan karang taruna yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kampung halaman mereka serta menjaga hukum adat yang berlaku. Respons positif dan partisipasi aktif dari masyarakat muda dianggap vital dalam menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat lokal.
Sementara itu, perwakilan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Herzon, mengungkapkan bahwa pihak bank menghormati proses hukum adat yang telah diterapkan. Dia menambahkan bahwa karyawan yang terlibat adalah salah satu pegawai di cabang Mukomuko dan telah bekerja di sana selama kurang lebih tiga tahun. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo