Kota Bengkulu Terima Dana Insentif Fiskal 2024 Sebesar Rp6,43 Miliar
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Bengkulu Utara, dan Rejang Lebong akan menerima Dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai total pagu sebesar Rp26,59 miliar. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang merasa bersyukur atas penerimaan dana insentif fiskal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian kinerja, khususnya dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, mengungkapkan kegembiraannya, menyatakan bahwa apresiasi dan dukungan melalui dana insentif ini akan menjadi motivasi bagi semua pihak terkait untuk terus bekerja secara sinergis.
BACA JUGA: Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi Ikut Serta dalam Munaslub APEKSI 2023
“Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian di masa depan guna kemajuan Kota Bengkulu tercinta, kita berharap bahwa prestasi ini dapat menjadi pendorong semangat bagi seluruh komponen masyarakat setempat,” Ujarnya sabtu, (16/12/23)
Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bayu Andy Prasetya, Insentif Fiskal diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja daerah yang berhasil mempertahankan predikat WTP. Selain itu, kriteria lain yang menjadi pertimbangan meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang lebih cepat atau bahkan tidak terlambat, serta upaya dalam menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA: Bapenda Kota Bengkulu Berikan Perpanjangan Pembayaran PBB Hingga Akhir Desember
Detail alokasi dana insentif fiskal sebesar Rp26,59 miliar ini dibagi secara proporsional, dengan Pemda Provinsi Bengkulu mendapatkan total pagu sebesar Rp6,53 miliar, Bengkulu Utara sebesar Rp6,99 miliar, Rejang Lebong sebesar Rp6,64 miliar, dan Kota Bengkulu sebesar Rp6,43 miliar. Jumlah ini mencerminkan perhatian Pemerintah Pusat terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Bayu Andy Prasetya juga menyoroti fungsionalitas dan regulasi penggunaan dana insentif fiskal, yang sejalan dengan upaya meningkatkan kapasitas fiskal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas di daerah. Penggunaan dana ini juga mencakup penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung program-program strategis yang telah diusulkan dalam APBD.
BACA JUGA: Program Bedah Rumah Kota Bengkulu Tetap Berlanjut di Tahun 2024 Meskipun dengan Kuota Terbatas
Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa dana insentif fiskal dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan disesuaikan dengan program prioritas yang telah diusulkan melalui proposal awal pengajuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Namun, Bayu juga menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut tanpa tumpang tindih agar efektivitasnya tetap terjaga.
Dalam konteks ini, Bayu berharap bahwa daerah-daerah lain dapat mengejar pencapaian yang sama untuk tahun berikutnya, sehingga pada tahun 2025, lebih banyak daerah dapat meraih Insentif Fiskal sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka. Semakin banyak daerah yang berhasil meraih insentif fiskal, semakin besar pula kontribusi daerah tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.
BACA JUGA: Program BPJS Kesehatan Gratis di Kota Bengkulu Diperpanjang, Sudah 26.998 Warga Menggunakannya
berikut adalah rincian alokasi dana Insentif Fiskal 2024 untuk setiap daerah penerima:
- Provinsi Bengkulu: Rp6,53 miliar
- Bengkulu Utara: Rp6,99 miliar
- Rejang Lebong: Rp6,64 miliar
- Kota Bengkulu: Rp6,43 miliar
Total alokasi dana insentif fiskal mencapai Rp26,59 miliar, menandai komitmen Pemerintah Pusat untuk terus mendukung pembangunan dan kemajuan di berbagai daerah di Indonesia. Diharapkan bahwa penggunaan dana ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat lokal. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











