Manfaat Positif Program Sedekah 2 Ribu dan Pemotongan Zakat Gaji ASN di Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Program sedekah Rp 2 ribu dan pemotongan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terbukti membawa manfaat besar dan kebahagiaan bagi masyarakat di tengah kota. Melalui berbagai inisiatif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), program ini berhasil memberikan dampak positif yang terasa hingga saat ini.
Sekitar waktu sekarang, kedua program tersebut masih aktif dan terus berjalan, memberikan bantuan signifikan kepada masyarakat kurang mampu di Kota Bengkulu melalui kerjasama antara Pemkot Bengkulu dan Baznas.
Program sedekah Rp 2 ribu, yang merupakan inisiatif dari Pemkot Bengkulu dan bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), telah memberikan bantuan yang beragam kepada masyarakat. Bantuan ini melibatkan berbagai jenis intervensi, termasuk pemberian modal usaha, bantuan kepada mereka yang sakit, dukungan kepada siswa kurang mampu, dan bentuk bantuan lainnya. Dengan penuh kebahagiaan, ribuan warga telah merasakan manfaat dari kedua program ini.
Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, menegaskan bahwa program sedekah Rp 2 ribu telah membantu ribuan warga kurang mampu dan memberikan dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan. Ia mengajak seluruh jajaran dan lapisan masyarakat untuk terus mendukung dan menggalakkan program ini. Dengan melibatkan lebih banyak orang, diharapkan visi-misi Kota Bengkulu yang religius dan bahagia dapat terwujud dengan lebih baik.
” Melalui program sedekah Rp 2 ribu ini, kita dapat mewujudkan kebahagiaan dan keberkahan dalam hidup kita. Semua pihak diharapkan ikut ambil bagian untuk menciptakan kesejahteraan bersama, Dorongan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan.” ungkap Eko Agusrianto. (07/12/23).
Di sisi lain, sejak tahun 2019, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bengkulu mengalami pemotongan otomatis sebesar 2,5 persen setiap bulan. Pemotongan ini diarahkan sebagai zakat profesi, dan hal ini telah diatur secara sah dalam Undang-Undang. Pemotongan ini sesuai dengan prinsip dasar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengakui lima agama di Indonesia, di antaranya Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.
Pemotongan zakat dari gaji ASN ini tidak melanggar regulasi, melainkan menjadi implementasi dari prinsip keberagaman dan toleransi antaragama yang diakui di negara ini. Hal ini menunjukkan keterlibatan Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung nilai-nilai keagamaan dan tanggung jawab sosial. Dana zakat yang dipotong secara rutin dari gaji ASN kemudian disalurkan oleh Baznas, badan yang memiliki lisensi resmi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Baznas memiliki peran penting sebagai lembaga yang resmi dan diberi wewenang oleh negara untuk mengelola zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada berbagai aspek masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Contoh nyata dari bantuan zakat yang dikelola oleh Baznas adalah bantuan kepada warga yang membutuhkan perawatan medis.
Dengan demikian, baik program sedekah Rp 2 ribu maupun pemotongan zakat dari gaji ASN telah membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Bengkulu. Program ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan amal. (**)
Editor: (KB1) Share
Mangcek











