Pemkot Bengkulu Sosialisasi Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Bengkulu

Peraturan Daerah Bengkulu
Foto: Tampak Asisten I Eko Agusrianto saat membuka acara Sosialisasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Bengkulu (7/11/23).

Pemkot Bengkulu Sosialisasi Peraturan Daerah Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, membuka acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota Bengkulu, pada hari Selasa, 7 November 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai peraturan ini, serta mengidentifikasi langkah-langkah dalam pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

Eko Agusrianto menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif penggunaan minuman keras dan beralkohol, serta untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat terkait dengan konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, peraturan ini juga memberikan pedoman dalam pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol.

Peraturan Daerah Bengkulu
Foto: Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto di dampingi Asisten II Sehmi, Kepala dinas Perindagkop kota bengkulu, Bujang HR juga Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, acara berlangsung di Ruang Hidayah I, pada hari selasa, (7/11/23).

“Perda ini dibuat dan disusun dengan tujuan sebagai pedoman dan landasan bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan, perlindungan, penjualan, dan distribusi minuman beralkohol. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, menjaga keamanan dan mengizinkan masyarakat,” ujar Eko.

Dalam konteks ini, peraturan tersebut memberikan Arahan dan aturan yang harus diikuti oleh pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan minuman beralkohol. Hal ini akan membantu memastikan bahwa penjualan minuman beralkohol berlangsung dengan tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Siap Gelar Pasar Murah Dalam Membantu Warga Di Tengah Musim Kemarau

Eko juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam upaya anggota peredaran minuman beralkohol di Kota Bengkulu. Ia menyatakan, “Kami mengajak seluruh masyarakat dan penegak hukum untuk bersatu dalam membangun komitmen bersama dalam upaya anggota peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta narkotika yang dapat mengancam generasi muda sejak dini.”

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Asisten II Sehmi, para Staf Ahli, Kabag Kesra, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Kehadiran mereka dalam acara ini menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap implementasi Peraturan Daerah yang bertujuhkan melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *