Perjalanan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin

Perjalanan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA – ST Burhanuddin, saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Agung, banyak yang meremehkan kemampuannya. Banyak yang bertanya apakah dia berasal dari kalangan partai atau profesional murni. Namun, ST Burhanuddin menjawab dengan tenang bahwa sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, dia hanya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yang lebih banyak berkumpul dengan bantuan hukum, pendapat hukum, dan asisten hukum.

“Saat itu, saya memiliki kewenangan yang belum maksimal. Jabatan JAM-Datun memberi saya pengalaman dalam pencegahan, penyelamatan, dan pemulihan keuangan negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada tahun pertama kepemimpinannya, Jaksa Agung lebih fokus pada konsolidasi internal atau perbaikan internal Kejaksaan. Menurutnya, perbaikan kinerja harus dimulai dari dalam sebelum mengatasi permasalahan di luar.

“Tidak mungkin menangkap orang ketika internal kami bermasalah. Yang harus dibenahi adalah pikiran dan perilaku para jaksa untuk membentuk karakter yang jujur. Jaksa harus memiliki integritas,” ujar Jaksa Agung.

Tahun kedua kepemimpinan Jaksa Agung, Kejaksaan mulai mengungkap sejumlah kasus besar. Pada pertengahan tahun 2021, muncul kasus Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 triliun. Tak hanya itu, kasus besar lainnya, seperti kasus Asabari dengan kerugian negara lebih besar, mencapai Rp26 triliun.

“Selama mengungkap kasus-kasus besar tersebut, kami dihadapkan pada pandemi Covid-19. Penyidik ​​Kejaksaan Agung tetap bekerja maksimal meskipun dengan risiko tinggi terpapar virus Covid-19,” tambah Jaksa Agung.

Pada tahun 2022, Kejaksaan mulai menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, seperti kasus minyak goreng, BUMN Garuda Indonesia, Waskita Karya, Tol Japek, BTS 4G, dan banyak kasus lainnya. Total kerugian negara yang berhasil diselesaikan dalam kasus-kasus tersebut mencapai lebih dari Rp152 triliun. Dalam proses penanganan kasus tersebut, sejumlah pejabat negara dan pejabat setingkat menteri diperiksa, memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam upayanya membenahi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penyusunan Undang-Undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menggantikan undang-undang sebelumnya yang sudah berlaku selama hampir 16 tahun. Undang-Undang tersebut memperluas kewenangan dan tugas pokok Kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengganti konsep lama tentang hukum dalam masyarakat dengan konsep baru yang dikenal sebagai “Penegakan Hukum Humanis.” Konsep ini menggantikan adagium lama yang keliru, yaitu “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah,” dengan yang baru, “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.”

Konsep ini diwujudkan dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara Tahap Penuntutan melalui Restorative Justice. Melalui produk ini, Jaksa Agung diakui sebagai Profesor Restorative Justice dengan Penegakan Hukum Humanis. Hingga saat ini, lebih dari 3.000 kasus telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice, yang mengedepankan perdamaian dan kemanusiaan.

“Yang menginspirasi saya adalah Adagium ‘Solus Populi Supremi Lex Esto’, yang berarti keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, sehingga masyarakat sendiri yang menentukan hukumnya. Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat, selain kepastian dan keadilan,” kata Jaksa Agung.

Dalam masa kepemimpinannya, Jaksa Agung juga melakukan pengembangan kelembagaan untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai penegak hukum yang dapat menghadiri sidang di semua otoritas pengadilan. Hal ini dilakukan dengan menambah bidang pidana militer di Kejaksaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmiil) di tingkat eselon 1 hingga Kejaksaan Tinggi yang dipimpin oleh Asisten Pidana Militer di tingkat eselon 3.

Mengenai kepercayaan masyarakat, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil meningkatkannya secara signifikan. Saat pertama kali diluncurkan, tingkat kepercayaan masyarakat hanya sekitar 50,6% pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 61,5%. Pada tahun 2021, tingkat kepercayaan meningkat menjadi 70,2%, dan akhirnya mencapai 77% pada tahun 2022. Pada tahun 2023, tingkat kepercayaan mencapai puncaknya, yaitu 81,2% berdasarkan hasil lembaga survei nasional. Keberhasilan ini menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai oleh masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri memuji kinerja Kejaksaan karena tingkat kepercayaan masyarakat yang luar biasa selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup wawancara dengan tim media Pusat Penerangan Hukum dengan menyatakan bahwa semua prestasi yang telah diraih tidak terlepas dari kontribusi seluruh insan Adhyaksa. Ia memberikan pesan bahwa kepercayaan yang diberikan masyarakat tidak boleh disalahgunakan dan bahwa Kejaksaan harus menjadi lembaga yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga memiliki hati nurani. (**)

Editor: (KB1) Share

Sumber: Humas Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *