Pemkab Bengkulu Utara dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Teken PKS Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik

Bupati Bengkulu Utara
Foto: Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian bersama Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo di dampingi oleh Staf perpajakan seetlah melakukan PKS oleh pemerintah daerah Bengkulu Utara.

Pemkab Bengkulu Utara dan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Teken PKS Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Utara. Peristiwa pertanda bersejarah ini berlangsung pada Selasa (31/10/2023) di ruang kerja Bupati Bengkulu Utara, disaksikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Arga Makmur.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bupati Bengkulu Utara
Foto: Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian saat rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo dan staf, Pertemuan berlangsung di ruangan rapat bupati, Selasa, (31/10/23)

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menjelaskan pentingnya perjanjian kerja sama ini. Salah satu manfaat utamanya adalah untuk meningkatkan layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan adanya DJP di MPP, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk urusan perpajakan.

“Kami ingin memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada warga kami, terutama para wajib pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya pelayanan perpajakan di MPP, proses ini dapat lebih efisien dan nyaman,” ujar Bupati Mian.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara dan UNIB Kerjasama dalam Penyusunan Kajian Pembangunan Ibu Kota Kabupaten Pekal

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, mengamini pentingnya langkah ini. Menurutnya, kehadiran DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.

“Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemenuhan wajib pajak melalui pelayanan berkualitas. Kami ingin memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tri Bowo.

Perjanjian kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DJP Bengkulu-Lampung untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih baik kepada warga. Melalui MPP, wajib pajak dapat dengan mudah mengurus berbagai kewajiban perpajakannya tanpa harus menghadiri KPP.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Hadiri Review “Bangga Kencana” Upaya Penurunan Angka Stunting

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Para wajib pajak dapat memanfaatkan pelayanan perpajakan ini dengan baik untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka dalam hal perpajakan.

“Dengan semangat kerjasama yang kuat, diharapkan pelayanan perpajakan di MPP dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memudahkan proses perpajakan bagi seluruh wajib pajak.” Tutupnya.(**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *