Kontroversi THM KOIN Bar Pematang Siantar: Regulasi dan Sumber Minuman Keras Dipertanyakan

KOIN Bar Pematang Siantar
Foto: Polres Pematang Siantar (S.HP)

Kontroversi THM KOIN Bar Pematang Siantar: Regulasi dan Sumber Minuman Keras Dipertanyakan

KANTOR-BERITA.COM, SUMATERA UTARA – Sebuah keberanian luar biasa terjadi di kawasan Pematang Siantar, di mana Tempat Hiburan Malam (THM) KOIN Bar, yang terletak di Jalan Parapat, Sumatra Utara, mampu beroperasi hingga dini hari tanpa sentuhan dari aparat hukum. Fenomena ini mengundang berbagai pertanyaan mengenai regulasi dan pengawasan yang berlaku.

Pemilik usaha KOIN Bar, yang dikenal dengan nama Mimi, telah memberikan kuasanya kepada B. Siregar untuk mengelola THM ini, termasuk dalam mengatur oknum-oknum yang datang ke lokasi ini yang dikenal dengan jenis serba Discotik. Namun, apa yang terjadi di KOIN Bar ini menjadi sorotan tajam, terutama terkait dengan sumber minuman keras yang disajikan di tempat tersebut.

KOIN Bar Pematang Siantar
Foto: Tempat Hiburan Malam (THM) KOIN Bar Pematang Siantar (Ft.S.HP)

Menurut warga sekitar KOIN Bar yang memberikan keterangan kepada awak media, Diduga KOIN Bar telah menyediakan minuman keras dalam bentuk botol yang diimpor dari luar negeri, bukan dari produksi dalam negeri. Warga yang memberikan keterangan tersebut untuk merahasiakan identitasnya, mungkin karena merasa risau terhadap potensi dampak dari informasi yang mereka berikan.

Namun, saat awak media Kantor-Berita.Com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pengelola usaha, yaitu B. Siregar, pada Sabtu malam tanggal 28 Oktober 2023, upaya tersebut tampaknya tidak berhasil. Pengelola tersebut tidak dapat dihubungi melalui ponsel yang biasa dipakainya, yang sepertinya tidak aktif pada saat itu. Kekhawatiran dan pertanyaan pun muncul terkait dengan operasional KOIN Bar.

Salah seorang warga sekitar, R. Sijabat, memberikan jawaban terkait dengan aktivitas KOIN Bar ketika diwawancarai oleh awak media. Ia menyatakan bahwa masyarakat sekitar akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Mereka ingin memastikan apakah THM ini memiliki izin yang sah dan apakah diizinkan untuk beroperasi hingga dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuaran Manurung, juga menjadi sorotan ketika awak media Kantor-Berita.Com mencoba mengkonfirmasi persoalan ini. Sayangnya, ketika dikunjungi di kantornya pada pagi Senin, tanggal 30/10/23, ruangannya kosong. Upaya mengirimkan pesan singkat pun belum membuahkan hasil hingga berita ini dikirimkan ke redaksi.

Isu seputar KOIN Bar ini menggugah rasa penasaran banyak pihak, terutama terkait dengan peraturan dan pengawasan di sektor hiburan malam. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sumber minuman keras yang disajikan di tempat hiburan tersebut, terutama jika benar-benar berasal dari luar negeri.

Dalam konteks pengelolaan hiburan malam, perlu diperhatikan bahwa regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kehadiran tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari tentu menimbulkan pertanyaan terkait izin dan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.

Masyarakat sekitar KOIN Bar memiliki kekhawatiran yang wajar terkait dengan aktivitas tempat hiburan tersebut dan berharap bahwa otoritas terkait akan memberikan klarifikasi yang tepat. Kondisi ini memicu tanda tanya mengenai tindak lanjut dan langkah apa yang akan diambil oleh pihak yang berwenang untuk mengatasi masalah ini.(**)

Editor: (KB1) Share

Kontributor Sumut : S.Hadi Purba Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *