KPU Rejang Lebong Mempersiapkan Pelayanan DPTb untuk Tahanan di Lapas
KANTOR-BERITA.COM, REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengumumkan persiapan pelayanan perpindahan lokasi memilih bagi para tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah tersebut menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada H-7. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pemerintah, memiliki hak untuk memberikan hak dalam proses demokrasi.
Muhammad Anas Kholiq, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pemilih yang berada di Lapas Kelas IIA Curup termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang batas pengurusannya dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum Pemilu 2024, yaitu hingga tanggal 7 Februari 2024. Jumlah pemilih tambahan ini mencapai lebih dari 650 orang saat pendataan beberapa bulan lalu, namun angka ini dapat berubah karena adanya tahanan yang masuk atau keluar dari lapas.
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Sambut Audensi Mahasiswa UNIB: Menuju Pemilu yang Lebih Berkualitas
Pemilih dalam lapas ini termasuk dalam DPTb, yang layanannya disediakan oleh KPU RI untuk membantu pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih di lokasi tempat mereka berada saat ini. Pelayanan DPTb ini memiliki dua batas waktu pengurusan, yaitu hingga 30 hari sebelum pemilihan dan tujuh hari sebelum pemilihan.
Pengurusan DPTb hingga 30 hari sebelum pemilihan, yang berlaku hingga tanggal 15 Januari 2024, berlaku untuk sembilan kategori pemilih. Kategori- kategori tersebut mencakup pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pemilih yang bekerja di luar domisili, pemilih yang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pemilih yang pindah domisili.
BACA JUGA: Kirab Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan: Sukses Bersama Menuju Pemilu Berkualitas
Sementara itu, pengurusan DPTb yang dapat dilakukan hingga H-7 Pemilu 2024, atau tanggal 7 Februari 2024, meliputi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
Pelayanan perpindahan lokasi untuk memilih pemilih dalam lapas ini telah disiapkan oleh KPU Rejang Lebong dan didistribusikan di tingkat PPS di 156 desa/kelurahan, tingkat PPK di 15 kecamatan, serta KPU Rejang Lebong itu sendiri. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa hak suara setiap warga negara, termasuk tahanan, dapat diakses dengan mudah dan terpenuhi.
BACA JUGA: KPU-RI Pleno DPT Pemilu 2024 Capai 204.807.222 Orang
Muhammad Anas Kholiq juga menambahkan bahwa daftar pemilih dalam Pemilu terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK merujuk kepada daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Dengan upaya yang dilakukan KPU Rejang Lebong ini, diharapkan partisipasi pemilih di daerah tersebut akan semakin meningkat, termasuk di kalangan masyarakat di lapas. Pemilu 2024 diharapkan menjadi ajang demokrasi yang inklusif di mana seluruh warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan negara mereka. (**)
Editor: (KB1) Share
mangcek











