LPHB Bongkar Dugaan Kejanggalan SPMB SMPN 2 Kota Bengkulu, Minta Audit Menyeluruh
Kantor-Berita. Com|| Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu menuai sorotan. Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Tarmizi Gumay, SH, MH,. Dalam konfrensi perss nya, jumat (03/7/2026), ia meminta Pemerintah Kota Bengkulu melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan jalur domisili atau zonasi setelah menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
Menurut Tarmizi, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan manipulasi data domisili maupun ketidaksesuaian informasi dalam sistem penerimaan, maka hal tersebut perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
||BACA JUGA: Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam hasil seleksi penerimaan murid baru di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan hasil seleksi yang diumumkan.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kami meminta dilakukan audit terhadap jalur zonasi atau domisili agar masyarakat mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau tidak,” kata Tarmizi.
||BACA JUGA: Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja, Pemprov Pastikan Perlindungan dan Pemulangan
Tarmizi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan ketidaksesuaian data mengenai jarak rumah calon peserta didik ke sekolah.
Ia mencontohkan adanya calon siswa dengan jarak sekitar 221 meter yang dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan hasil seleksi maupun data pembanding lainnya. Menurutnya, kondisi seperti itu perlu dijelaskan oleh panitia SPMB agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kesamaan data jarak yang muncul pada beberapa peserta.
“Contohnya ada data dengan jarak sekitar 231 meter yang muncul lebih dari satu peserta. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat mendapatkan kepastian bahwa sistem berjalan secara benar,” ujarnya.
||BACA JUGA: Musdes RKPDes 2027 Desa Gajah Mati Bahas Prioritas Pembangunan Desa
Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi dan data resmi dalam sistem penerimaan.
LPHB mendesak Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan melakukan audit terhadap seluruh proses seleksi, khususnya pada jalur domisili di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah diverifikasi secara benar, mulai dari alamat domisili, dokumen kependudukan, hingga proses penentuan peringkat peserta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Tarmizi, keterbukaan informasi menjadi kunci agar polemik penerimaan siswa baru tidak terus berkembang.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun apabila ditemukan kekeliruan, harus segera diperbaiki agar tidak merugikan peserta didik,” katanya.
Ia menambahkan, audit tidak hanya bertujuan mencari kesalahan, tetapi juga menjadi bentuk evaluasi agar pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya semakin baik.
Dalam keterangannya, Tarmizi juga meminta Wali Kota Bengkulu untuk memberikan perhatian langsung terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pemerintah kota tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi penerimaan murid baru.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan. Kami berharap Wali Kota turun langsung melakukan evaluasi agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan, sebelum menyampaikan persoalan ini kepada publik, dirinya telah melakukan komunikasi dengan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
Ia mengaku telah bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu untuk menyampaikan berbagai temuan dan laporan yang diterima dari masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, LPHB meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap data yang dipersoalkan.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Harapannya segera ada tindak lanjut sehingga polemik ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Apabila dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data terbukti melalui proses pemeriksaan, Tarmizi menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah hukum merupakan pilihan terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme administratif dan klarifikasi tidak menghasilkan kepastian.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara terbuka dan sesuai prosedur. Namun apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (**)











