Dokumen Kelapa, Muatan Rotan: Dugaan Ekspor Ilegal Memicu Sorotan Publik Kalbar
Kantor-Berita.Com|| Dugaan praktik ekspor ilegal rotan kembali mengguncang tata kelola perdagangan di Kalimantan Barat. Kasus ini tidak hanya membuka dugaan manipulasi dokumen kepabeanan, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat pengawasan di pelabuhan. Desakan agar proses hukum berjalan transparan dan tegas pun semakin menguat.
Ketua Bela Negara sekaligus Koordinator Wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara, Ismet Syah, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bea dan Cukai Kalimantan Barat dalam menangani dugaan ekspor rotan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi kepabeanan.
||BACA JUGA: Pengusaha Angkutan Sungai Kalbar Tolak Aturan SPB Baru, Dinilai Ancam Transportasi Pedalaman
Dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (23/1/2026), Ismet menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat untuk memantau aktivitas perdagangan, baik domestik maupun internasional, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu utama arus ekspor dan impor.
“Pelabuhan adalah pintu utama perdagangan internasional yang berkaitan langsung dengan penerimaan pajak negara. Pengawasan ada di Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena ini sudah menjadi atensi, kami juga ikut memantau kinerja pengawasan di lapangan,” ujar Ismet.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU
Ismet mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam pengiriman barang ekspor. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), komoditas yang tercantum adalah kelapa. Namun, hasil pemeriksaan fisik justru menemukan muatan rotan di dalam kontainer.
Menurutnya, perbedaan antara isi dokumen dan barang yang dikirim merupakan indikasi kuat adanya kamuflase administrasi. Rotan sendiri merupakan hasil hutan ikutan yang pengirimannya diatur secara ketat dan termasuk komoditas bernilai ekonomi tinggi.
“Ini jelas kamuflase dokumen. Di PEB tertulis kelapa, tetapi isinya rotan. Nilai ekonomi rotan jauh lebih tinggi dan prosedur pengirimannya tidak mudah. Ini bukan kejadian pertama,” tegas Ismet.
||BACA JUGA: Itwasum Polri Audit Kinerja Polda Kalbar
Ia menilai bahwa jika pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, maka pengiriman ilegal semacam ini tidak mungkin lolos dari pengawasan.
Sorotan lain yang disampaikan Ismet adalah lambannya proses penetapan tersangka. Ia mengaku heran mengapa aparat belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab, padahal identitas pengirim barang dan perusahaan pengirim sudah tercantum jelas dalam manifes pengiriman.
“Dalam manifes sudah jelas siapa pengirim barang dan perusahaannya. Tinggal tangkap saja direktur perusahaan pengirim barang. Mengapa sampai sekarang belum ada tersangka?” ujarnya.
||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
Ismet menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi dokumen ekspor berpotensi merugikan negara, terutama dari sisi penerimaan pajak.
“Kalau yang dikirim kelapa, pajaknya berbeda dengan rotan. Rotan bernilai jauh lebih tinggi. Artinya, ada potensi penyelewengan pajak yang serius,” kata Ismet.
Lebih jauh, Ismet menyebut bahwa dugaan praktik ekspor ilegal ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelonggaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu. Menurutnya, kasus ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya permainan di internal aparat pengawasan.
||BACA JUGA: Gubernur Kalbar Ria Norsan Fokus Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
“Bukan sekadar indikasi, kami menilai sudah ada permainan. Kalau ada pejabat Bea Cukai yang terbukti terlibat, harus ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya,” tegas Ismet.
Ismet mendesak agar Bea Cukai dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, bertindak transparan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai keterbukaan informasi kepada publik sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Eksportir atau perusahaan pengirim sudah jelas tercantum dalam dokumen, baik CV maupun PT. Seharusnya mudah dilacak. Tapi sampai sekarang belum ada tersangka yang diumumkan. Ini harus dibuka ke publik agar ada efek jera,” ujarnya.
||BACA JUGA: Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026 Seiring KUHP Baru, Ini Kategorinya
Ia juga menegaskan bahwa Bela Negara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan dibawa ke pengadilan. Selain itu, pihaknya mengajak insan pers untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara.
“Kami akan terus memantau dan mengawal. Ini bagian dari komitmen bela negara agar tata kelola pelabuhan dan perdagangan lebih bersih. Pers juga punya peran penting untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Ismet juga mengingatkan bahwa kasus dugaan ekspor rotan ilegal bukan peristiwa baru. Ia menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 16 Agustus 2024, ketika delapan kontainer bermuatan rotan diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
||BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak, Distrik Navigasi Pontianak Digeledah
Pada saat itu, rotan juga disebut menggunakan dokumen kelapa. Namun, menurut Ismet, publik tidak pernah mendapatkan informasi jelas mengenai siapa pemilik barang dan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Ada apa dengan Bea Cukai Kalimantan Barat? Setiap kali ada penindakan barang yang diduga ilegal, mengapa tidak pernah diungkap ke publik siapa pemilik atau pelaku utamanya?” katanya.
Ia menilai pola ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam transparansi penegakan hukum di sektor kepabeanan.
||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Selain mempertanyakan penanganan kasus, Ismet juga mengkritik akses informasi di internal Bea Cukai. Ia mengaku kesulitan mendapatkan klarifikasi langsung dari pejabat terkait.
“Untuk meminta konfirmasi kepada petugas P2 Bea Cukai saja sulit. Ketika saya ingin menemui Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat atau petugas P2, yang bisa ditemui hanya humas. Saya tidak puas dengan keterangannya,” ungkap Ismet.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi publik. Tanpa transparansi, upaya pemberantasan pelanggaran kepabeanan akan sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat. (Yan’S).











