Status ASN Rangkap Jabatan di BPD Talang Empat Bengkulu Tengah Jadi Sorotan

ASN Rangkap Jabatan di BPD
Foto: Status ASN Rangkap Jabatan di BPD Talang Empat Bengkulu Tengah Jadi Sorotan, (Ft Ilustarsi).

Status ASN Rangkap Jabatan di BPD Talang Empat Bengkulu Tengah Jadi Sorotan

Kantor-Berita.Com, Bengkulu Tengah|| Status dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Rangkap jabatan menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi sorotan publik. Kedua ASN tersebut adalah Panca Oktoberi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, dan Alim Jaya, yang menjadi Sekretaris BPD. Keduanya telah menduduki posisi ini selama empat tahun.

Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta revisi kedua dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak ada larangan eksplisit bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjabat sebagai anggota BPD atau kepala desa. Namun, aturan ini mengharuskan ASN yang merangkap jabatan untuk memilih salah satu sumber penghasilan. ASN yang menjabat di BPD hanya berhak menerima tunjangan, bukan gaji ganda.

BACA JUGA: Wakil Gubernur Bengkulu Resmikan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Mukomuko

Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan di BPD asalkan tidak menerima dua sumber penghasilan yang berbeda.

Kepala Desa Talang Empat, Samsir, membenarkan bahwa Panca Oktoberi dan Alim Jaya memang berstatus sebagai ASN, Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD.

“Iya, benar mereka ASN, Namun terkait penerimaan gaji ganda, saya kurang tahu persis, Silakan langsung hubungi mereka untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Samsir saat diwawancarai pada Senin (17/3/2025).

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Diseminasi IPKD MCP Bersama KPK

Namun, ketika ditanya mengenai isu gaji ganda, Samsir enggan memberikan jawaban pasti, “Silakan hubungi langsung kedua orang tersebut,” ujarnya singkat.

Dalam hal ini, peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga menegaskan bahwa anggota BPD yang berstatus ASN tidak boleh menerima gaji ganda. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat diberlakukan.

BACA JUGA: TMMD ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Sukses Bangun Infrastruktur di Bengkulu Tengah

Meskipun tidak ada larangan eksplisit bagi ASN untuk menjabat sebagai anggota BPD, penerimaan gaji ganda dari sumber keuangan negara yang sama dapat menimbulkan implikasi hukum dan etika. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN, yang dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.

Salah satu Tokoh Masyarakat Bengkulu Tengah Edy Prawira Menyebutkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan adil agar tidak ada polemik di tengah masyarakat, Langkah tegas dalam menegakkan aturan diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA: Musrenbang RKPD 2026 Bengkulu Utara Dibuka, Bupati Arie Fokus pada Aspirasi Masyarakat dan Efisiensi Anggaran

“Saya Berharap Pemerintah dapat menindak lanjuti Hal ini, akan tidak terjadi Polemik di masyarakat, Memang dalam Regulasi belum ada Larangan dalam Rangkap Jabata, Namun Kalau status Gaji tidak boleh Ganda, ia Harus Memilih salah satu,” Terang Edy. (**)

*Orang-orang yang berkompenten masih dalam Tahap dimintai Konfirmasi*

Editor: (One) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *