Kejari Mukomuko Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Aplikasi dana desa
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, sosialisasikan tentang Aplikasi Jaksa Garda Desa di depan para Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko, pada Selasa (11/2/25), (Ft/Ist).

Kejari Mukomuko Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Cegah Korupsi Dana Desa

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meluncurkan aplikasi “Jaksa Garda Desa” sebagai langkah inovatif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa, Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah T.A., menyampaikan bahwa sosialisasi aplikasi ini telah dilakukan kepada kepala desa dan camat di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko sejak Selasa (11/2/25), Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan fitur-fitur aplikasi serta memberikan pemahaman terkait sistem pemantauan real-time terhadap dana desa.

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Penegakan Hukum Humanis Berbasis Nilai Pancasila

“Sosialisasi ini kami mulai di lima kecamatan Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami dan Sungai Rumbai, Selanjutnya kegiatan serupa dilakukan di enam kecamatan lainnya, termasuk Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto dan Teras Terunjam,” Kata Kasi Intel Ario.

Ia menambahkan bahwa aplikasi “Jaksa Garda Desa” memungkinkan pemantauan langsung terhadap penggunaan dana desa, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari praktik penyelewengan. Tidak hanya diterapkan di Mukomuko, aplikasi ini juga menjadi bagian dari sistem pengawasan dana desa yang diluncurkan secara nasional oleh Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Gedung Baru Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah

Selain memperkenalkan aplikasi, Kejari Mukomuko juga mengadakan penerangan hukum bagi para kepala desa dan camat. Tujuan dari penerangan hukum ini adalah meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa agar dapat digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya program ini, pembangunan di desa-desa dapat lebih cepat dan merata, sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat,” Papar Ario.

BACA JUGA: Kios Murah di Seluma: Upaya Pemkab Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan

Program ini juga diharapkan dapat membentuk pemerintahan desa yang lebih mandiri, maju, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya edukasi hukum dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan, diharapkan setiap kepala desa dapat memahami aturan hukum dengan lebih baik dan menerapkannya dalam tata kelola pemerintahan desa.

Keberadaan aplikasi “Jaksa Garda Desa” diharapkan menjadi solusi inovatif dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Kejari Mukomuko mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk aktif menggunakan aplikasi ini sebagai alat bantu dalam memastikan penggunaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *