Vonis Bebas WNA China Kasus Tambang Emas Ilegal: LAKI Laporkan ke KY

Vonis Bebas WNA China kasus tambang emas ilegal
Foto: Ketua Umum Laskar Anti Korupsi (LAKI), Burhan, (Ft/Ist).

Vonis Bebas WNA China Kasus Tambang Emas Ilegal: LAKI Laporkan ke KY

KBRN1 NUSANTARA, KALIMANTAN BARAT|| Vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) Asal China dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Laskar Anti Korupsi (LAKI), Langkah tegas yang diambil oleh LAKI akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi (LAKI), Burhan, menyatakan sikap tegas atas putusan bebas yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. menurutnya putusan tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi, yang selama ini menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di semua lini.

BACA JUGA: Kayong Utara dan Ketapang Jalin Kerja Sama: Percepat Pembangunan dan Pelayanan Publik

“Vonis bebas yang diberikan kepada WNA China ini sangat menciderai semangat pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, Namun putusan ini seolah mengabaikan perjuangan panjang aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menangani kasus ini,” tegas Burhan pada Kamis (16/01/25).

Burhan menyoroti bahwa perkara tambang emas ilegal ini tidaklah mudah. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, hingga putusan bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) menunjukkan bahwa bukti-bukti dalam kasus ini telah kuat. Namun, vonis bebas yang dikeluarkan oleh PT dianggap menghapus seluruh upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Basarnas dan Satpolairud Ketapang Evakuasi Nelayan Tenggelam, Dua Selamat Satu Masih Dicari

“Kasus ini melalui proses yang sangat panjang, Aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Hakim PN, telah menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tetapi mengapa di tingkat Pengadilan Tinggi, pelaku justru dibebaskan? Ini jelas mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tambah Burhan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, DPP Laskar Anti Korupsi (LAKI) yang berpusat di Jakarta akan segera melaporkan putusan ini ke Komisi Yudisial (KY) RI. Burhan menyatakan bahwa KY perlu memeriksa dan mengawasi pertimbangan hakim di tingkat Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan vonis bebas ini.

BACA JUGA: Rapat Koordinasi LLAJ Kayong Utara: Fokus Perbaikan Jalan dan Kelancaran Distribusi Barang

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Biarkan KY yang memeriksa dan mengungkap kepada publik alasan atau pertimbangan hakim dalam membuat putusan bebas, Ini penting agar tidak ada lagi putusan serupa yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan,” ungkap Burhan.

Burhan juga menyatakan keyakinannya bahwa pihak Kejaksaan tidak akan tinggal diam atas putusan bebas ini, Ia berharap Kejaksaan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan tersebut dapat diperberat.

“Kami yakin pihak Kejaksaan akan segera melakukan perlawanan melalui jalur kasasi, Kita berharap putusan kasasi nanti dapat memperberat hukuman terdakwa dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa,” ujar Burhan.

BACA JUGA: Pj Gubernur Kalbar dan Komisi V DPR RI Bahas Pembangunan Infrastruktur di Kunjungan Kerja Pontianak

Burhan mengungkapkan bahwa vonis bebas ini tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, tetapi juga dapat memberikan sinyal negatif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Putusan bebas ini dapat menjadi preseden buruk, Jika dibiarkan hal ini akan melemahkan semangat para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara, Oleh karena itu semua pihak harus bersatu untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Burhan. (**)

Pewarta: Yan’S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *