Perubahan Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2025: Kementerian PU Ambil Alih Proyek Infrastruktur Sekolah

Perubahan Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan
Foto: Perubahan Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2025: Kementerian PU Ambil Alih Proyek Infrastruktur Sekolah, (Ft/Ist).

Perubahan Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan 2025: Kementerian PU Ambil Alih Proyek Infrastruktur Sekolah

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Perubahan besar dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pendidikan akan berlaku mulai Tahun Anggaran (TA) 2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) akan mengambil alih tanggung jawab pengerjaan DAK Fisik Pendidikan, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di setiap daerah. Kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk untuk Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A. Gunawan, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, seluruh proyek infrastruktur pendidikan, seperti pembangunan sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian PU, Dengan demikian, Dinas Dikbud tidak lagi mengelola dana tersebut.

BACA JUGA: Guru ASN Non Sertifikasi Kota Bengkulu Segera Terima Tunjangan Profesi dan Tamsil

“Mulai TA 2025, infrastruktur bangunan fisik yang dibiayai melalui DAK akan dikelola langsung oleh Kementerian PU,” ujar Gunawan, Selasa (14/01/25).

Kebijakan ini mengubah pola pengelolaan anggaran pendidikan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah, Proyek pembangunan yang dibiayai oleh DAK akan dihitung berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang mencakup kebutuhan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Targetkan 10 Besar Lomba Inovasi Daerah IGA 2024

Menurut Gunawan, ada aturan tegas yang mengatur alokasi anggaran pembangunan di sekolah-sekolah, Sekolah yang telah menerima alokasi DAK Fisik tidak diizinkan untuk mendapatkan tambahan anggaran dari sumber lain, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Jika ditemukan adanya penggabungan anggaran dari DAK dan APBD untuk proyek yang sama, maka alokasi DAK Fisik akan dibatalkan.

“Jadi, sekolah yang mendapatkan DAK Fisik tidak boleh menerima tambahan anggaran dari APBD, Jika itu terjadi DAK Fisik akan dialihkan ke sekolah lain yang belum menerima anggaran,” tegas Gunawan.

BACA JUGA: SD Negeri 77 Kota Bengkulu Gelar Projek P5, I Made: Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya tumpang tindih dalam alokasi anggaran pembangunan dan memastikan bahwa dana pendidikan tersebar merata ke seluruh sekolah yang membutuhkan.

Pengelolaan DAK Fisik oleh Kementerian PU diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat signifikan. Pertama, proyek pembangunan sekolah diharapkan lebih terstandarisasi dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Kedua, sistem ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap penggunaan dana, sehingga anggaran digunakan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA: Pj Walikota Arif Gunadi: Program-Program Kebaikan Yang Sudah Berjalan Harus Tetap Di lanjutkan

Gunawan berharap agar kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Kota Bengkulu dan seluruh Indonesia, “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena tujuannya untuk memastikan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih baik dan merata,” ujarnya.

Namun, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyukseskan kebijakan ini, “Kami di tingkat daerah akan terus berperan aktif dalam memastikan kebutuhan sekolah tetap menjadi prioritas utama,” tambah Gunawan.

BACA JUGA: Anak Putus Sekolah Bisa Ikut Program SPNF Gratis

Sebagai Tambahan, dengan Pengalihan pengelolaan DAK Fisik ke Kementerian PU memunculkan sejumlah tantangan bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah keterbatasan kontrol oleh dinas pendidikan terhadap proyek infrastruktur di sekolah. Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Dinas Dikbud memiliki kewenangan penuh untuk merancang, mengawasi, dan melaksanakan pembangunan yang dibiayai DAK.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan membawa manfaat besar. Dengan dikelola langsung oleh Kementerian PU, pembangunan infrastruktur sekolah dapat dilakukan secara lebih terpusat dan terkoordinasi. Selain itu, kementerian yang memiliki spesialisasi di bidang konstruksi dan infrastruktur diyakini dapat menghasilkan bangunan yang lebih berkualitas dan sesuai standar nasional. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *