Perhutanan sosial Lakukan Pemetaan CPCL oleh KPH Mukomuko
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus aktif dalam pemetaan dan pendataan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk mengusulkan mereka sebagai penerima Program Perhutanan Sosial.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, menjelaskan bahwa saat ini fokus kegiatan KPH adalah mendampingi desa-desa yang berdekatan dengan kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat perambahan, guna mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial.
“Saat ini, satu-satunya desa yang sudah siap untuk mengajukan adalah Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kami masih dalam proses pemetaan hutan di desa ini,” ungkap Aprin di Mukomuko pada Jumat, (12/7/24).
Aprin menyebutkan bahwa kawasan hutan seluas sekitar 3.000 hektar di Desa Serami Baru telah mengalami kerusakan akibat perambahan yang dilakukan oleh warga sekitar, “Saat ini, kami sedang melakukan pemetaan dan pendataan awal untuk memastikan siapa saja yang memiliki lahan dan melakukan aktivitas di kawasan hutan dekat Desa Serami Baru,” tambah Aprin.
BACA JUGA: BKSDA Bengkulu: Selenggarakan Kegiatan Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dengan Metode METT
Ia menekankan pentingnya pendampingan ini bagi warga yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan. Jika mereka berminat untuk mengikuti Program Perhutanan Sosial, KPH akan membantu dalam proses pemetaan.
Bagi mereka yang tidak tertarik atau tidak mengurus izin, Aprin menegaskan bahwa mereka akan berisiko sebagai pelaku perambahan hutan dan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: BKSDA Bengkulu Adakan Bimtek Praktek Lapangan Pengambilan Sampel DNA bagi Petugas Patroli SMART
Aprin juga menjelaskan bahwa ada lima skema program pengelolaan kawasan hutan yang diterapkan, yaitu hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan masyarakat dengan perusahaan.
”Program Perhutanan Sosial menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang sudah menggarap kawasan hutan, karena tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengusir mereka, Program ini memberikan izin untuk mengelola kawasan tersebut, bukan untuk memiliki,” papar Aprin.
Di samping itu, Kabupaten Mukomuko memiliki luas hutan produksi dan hutan produksi terbatas mencapai 78 ribu hektar. Dari luas tersebut, sebagian dikelola oleh perusahaan seperti PT Sifef Biodivesity (12 ribu hektar), PT BAT (22 ribu hektar), PT API (6.000 hektar), dan 10 ribu hektar diusulkan sebagai hutan desa.
BACA JUGA: BKSDA Bengkulu Gelar Acara Peningkatkan Kapasitas SDM dan Polhut
Aprin menambahkan bahwa saat ini masih ada sekitar 28 ribu hektar hutan yang berada di bawah pengawasan KPH Mukomuko. Sebagian besar kawasan tersebut, sekitar 80-90 persen, mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan.
Upaya yang dilakukan oleh KPH Kabupaten Mukomuko ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan hutan, serta melibatkan masyarakat lokal untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan hidup melalui program-program perhutanan sosial. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: Budi utoyo











