Dishub Kota Bengkulu Awasi Parkir Liar, Langkah Tegas untuk Menjaga Ketertiban

Parkir liar Bengkulu
Dishub Kota Bengkulu Awasi Parkir Liar, Langkah Tegas untuk Menjaga Ketertiban, (Ft/Dokumentasi/Ist).

Dishub Kota Bengkulu Awasi Parkir Liar, Langkah Tegas untuk Menjaga Ketertiban

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu tengah gencar melakukan pengawasan terhadap praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir di beberapa titik strategis di Kota Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengaturan parkir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas di kota.

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa tim pengawas telah diturunkan untuk mengawasi aktivitas para juru parkir liar yang melakukan penarikan retribusi di luar ketentuan yang berlaku. Beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan antara lain di depan Rumah Sakit Kota Bengkulu, Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S Parman, dan beberapa titik lainnya.

BACA JUGA: PT PLN dan Dishub Kota Bengkulu Luncurkan Program “Light Up The Dream”

“Kami terus mengawasi beberapa titik yang dimanfaatkan oleh oknum jukir untuk menarik retribusi, Praktek parkir liar ini seringkali menyebabkan kemacetan di sekitar area parkir, terutama di trotoar atau persimpangan jalan,” ujar Hendri.

Dalam upaya penertiban, anggota Dishub Kota Bengkulu tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan teguran kepada para pelaku parkir liar yang melanggar aturan. Apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, maka akan dilakukan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai tindakan tegas.

BACA JUGA: Kadishub Hendri: “BTS Subsidi Operasional” Solusi Dishub Bengkulu Tangani Inflasi

“Kami selalu berusaha mengedepankan pendekatan humanis dan sosialisasi terlebih dahulu, Namun bagi yang tetap melakukan pelanggaran, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkiran,” terang Hendri.

Selain mengawasi parkir liar, Dishub Kota Bengkulu juga aktif melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi. Salah satu fokus sosialisasi adalah pentingnya pemberian karcis kepada pemilik kendaraan sebagai bukti sah pembayaran retribusi parkir. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat pengguna jasa parkir.

BACA JUGA: Upaya Cegah Kemacetan: Dishub Kota Bengkulu Imbau Pengguna Kendaraan Patuhi Aturan Parkir

”Kami mengingatkan kepada seluruh juru parkir resmi untuk selalu memberikan karcis kepada setiap pengguna parkir sebelum meminta pembayaran retribusi, Tanpa adanya karcis, statusnya dianggap sebagai pungutan liar dan bisa dilaporkan kepada Dishub Kota Bengkulu atau instansi terkait,” jelas Hendri.

Dishub Kota Bengkulu juga menginformasikan tentang tarif parkir yang berlaku di kota tersebut. Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang sebelumnya Rp1.000 telah dinaikkan menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya naik dari Rp 2.000 menjadi Rp3.000, Sementara itu kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir antara Rp 10.000 hingga Rp 16.000, tergantung dari lokasi parkirnya.

“Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan parkir dan juga sebagai sumber pendapatan bagi daerah,” tutup Hendri. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *