Gubernur Bengkulu Kukuhkan Badan Musyawarah Adat (BMA) 2024-2029
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu masa bakti 2024-2029 resmi dikukuhkan pada tanggal 6 Juni 2024. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Balai Raya Semarak. Dalam acara tersebut, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya peran BMA provinsi sebagai rumah bagi seluruh BMA kabupaten/kota di Bengkulu.
Gubernur Rohidin mengungkapkan harapannya agar BMA provinsi bisa berfungsi sebagai unit yang aktif dan sering turun langsung ke kabupaten dan kota untuk mengawal serta menjaga adat-adat Bengkulu.
BACA JUGA: BMA Bengkulu Tengah Resmi Dilantik: PJ Bupati Ajak Masyarakat Jaga Norma Adat dan Pranata Sosial
“BMA provinsi harus bisa menjadi rumah besar bagi seluruh BMA di kabupaten/kota, mengawal adat dan tradisi yang ada,” ujar Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa Badan Musyawarah Adat Bengkulu (BMA) harus menjadi pengembang sekaligus penjaga adat budaya Bengkulu. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) adat untuk menegakkan payung hukum adat yang kuat.
“BMA harus menjadi representasi dalam mengembangkan adat, dan ini membutuhkan Perda adat sebagai penegakan payung hukum adat,” tambahnya.
BACA JUGA: BMA Bengkulu Tengah Menggelar Musyawarah III dan Mubes Tokoh-tokoh Adat
S. Effendi, yang menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Adat Bengkulu (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil oleh BMA adalah melakukan koordinasi dengan BMA di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan payung hukum Perda Adat. Effendi menyatakan bahwa tanpa adanya koordinasi yang baik, payung hukum adat akan berjalan tidak efektif dan bisa menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
“Koordinasi dengan BMA kabupaten/kota sangat penting agar payung hukum adat dapat berjalan lancar, Tanpa ini, hukum adat bisa hilang dengan sendirinya,” jelas Effendi.
Effendi juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai adat di kalangan generasi muda saat ini. Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang adat dan budaya akan membantu menjaga keberlanjutan tradisi dan hukum adat di Bengkulu.
BACA JUGA: Polres Mukomuko Amankan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kabupaten Mukomuko
“Generasi sekarang perlu memahami nilai-nilai adat, agar adat istiadat kita tetap lestari,” kata Effendi.
Tokoh masyarakat Bengkulu, Samsul Rizal, juga turut memberikan pandangannya mengenai kondisi adat saat ini. Menurutnya, adat dan tradisi di Bengkulu telah mengalami banyak perubahan dan perlu dikembalikan ke nilai-nilai dasar yang sesungguhnya.
“Saat ini, kita melihat adat sudah jauh dari prinsip ‘Adat Bersendi Sara’, Sara’ Bersendi Kitabullah’. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” ujar Samsul Rizal. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











