Tim Totaici Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Seginim Ciduk Pelaku Pencurian Mesin Triser
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN – Seorang pemuda di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Kumbang (17), berhasil diciduk oleh unit Reskrim Polsek Seginim Pada Rabu (17/01/24) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Penangkapan dilakukan terkait kasus pencurian satu unit mesin triser padi 7,5 Pk merk Shark berwarna merah yang terjadi pada Jumat (05/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di area persawahan Miski.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban, Edi Hernawan (46), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Laporan disampaikan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kumbang berhasil kita amankan beserta barang buktinya, satu unit mesin triser padi 7,5 Pk merk Shark warna merah, Pelaku sudah ditahan di Mako Polres Bengkulu Selatan,” ungkap Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi, dalam keterangan resmi pada Kamis (18/01/2024).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Seginim dan Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Padang Lebar, Kecamatan Seginim, tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Patroli Presisi Polres Bengkulu Selatan: Sambangi Gudang Logistik KPU dan Bawaslu
AKP Sarmadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Seginim bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menuju rumah Kumbang dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tambah Sarmadi.
Pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, terutama pasal 363 yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek











