RDP DPRD Kabupaten Kepahiang Bahas Perhitungan PPH 21 dan Komitmen Transparansi Perpajakan

Foto: DPRD Kepahiang Gelar Sosialisasi Perhitungan PPH 21 Penghasilan Anggota Dewan. (8/5/23).

 

KANTOR-BERITA.COM, KEPAHIANG – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang baru-baru ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan untuk menjelaskan serta menyosialisasikan perhitungan PPH 21 terhadap pendapatan yang diterima oleh mereka. Pertemuan ini dilakukan bersama Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Kantor Pajak Pratama Rejang Lebong di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, 8 Mei 2023.

Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, SE, M.Si, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Ketua DPRD, Windra Purnawan, SP, dan Wakil Ketua II, Hariyanto, S.Kom., MM Turut serta dalam rapat ini adalah seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, di antaranya Drs. Basing Ado, Hamdan Sanusi, S.Sos, Eko Guntoro, SH, Hendri, A.Md, Maryatun, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE, dan Okta Sinofa, S.IP.

BACAJUGA: 7 Fraksi Setujui Raperda LP2B, Bupati BU Apresiasi DPRD

Rapat ini memfokuskan pembahasan pada perhitungan PPH 21 yang berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, termasuk juga potongan PPH pada tunjangan mereka. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan PPH ini tidak didasarkan pada PP. 80/2010, melainkan mengacu pada penerapan tarif pasal 17 ayat (1) a atas UU Pajak Penghasilan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak.

RDP ini merupakan langkah positif dalam memperkuat pemahaman tentang perpajakan antara para pemimpin dan anggota DPRD, serta menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan transparansi. Semoga melalui dialog ini, semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Kabupaten Kepahiang dapat terus berkembang dan berjalan dengan baik dalam hal administrasi perpajakan.(**)

 

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *