KUR sebagai Solusi: Disnaker Kota Bengkulu Dukung Para Pekerja Migran Melalui Pembiayaan

KUR untuk PMI
Foto: Kepala Dinas Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzie, (Foto: Antara/Anggi Mayasari).

KUR sebagai Solusi: Disnaker Kota Bengkulu Dukung Para Pekerja Migran Melalui Pembiayaan

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu menunjukkan komitmen untuk mendukung pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) sebagai modal pembiayaan. Langkah ini diambil untuk membantu para migran Indonesia, khususnya dari Kota Bengkulu, yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan keberangkatan ke luar negeri.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya menjalin kerja sama dengan bank penyedia KUR untuk PMI. Tujuannya adalah memberikan dukungan pembiayaan kepada masyarakat yang berminat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi keberangkatan para PMI dan mendukung perbaikan perekonomian mereka.

BACA JUGA: KPU Kota Bengkulu Laporkan 20 Surat Suara Rusak

Hingga Desember 2023, sebanyak 87 orang warga Kota Bengkulu telah bekerja di luar negeri, terutama di negara seperti Jepang, Taiwan, Thailand, dan beberapa negara lainnya. Partisipasi mereka dalam pekerjaan di luar negeri diharapkan dapat memberikan perubahan positif pada kondisi ekonomi pribadi maupun keluarga.

Firman Romzie juga mengimbau masyarakat, terutama para pekerja migran, untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku saat bekerja di luar negeri. Hal ini penting agar para pekerja migran dapat bekerja secara resmi dan legal. Keberadaan mereka yang tercatat dan terdata di Dinas Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memastikan keselamatan mereka.

BACA JUGA: Menggeliatkan PKH: Pemerintah Kota Bengkulu Menghadirkan Gebyar di Bencoolen Mall

Pada aspek lain, terkait pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK), Disnaker Kota Bengkulu telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK pada tahun 2024, yang telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.

“Disini Kita akan melakukan pengawasan ketat, setiap perusahaan harus memberikan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku,” jelas Firman.

Penerapan UMK ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu. Pemkot juga akan dapat menegakkan peraturan dan menciptakan kondisi yang adil bagi para pekerja.

BACA JUGA: Program Bedah Rumah Kota Bengkulu Tetap Berlanjut di Tahun 2024 Meskipun dengan Kuota Terbatas

Dalam upaya pengawasannya, Disnaker Kota Bengkulu memberikan peringatan bahwa jika ditemukan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, tindakan sanksi akan diambil. “Pasti kita akan tegur dan pastinya bila tidak ditanggapi, sanksi-sanksi yang berjenjang akan diterapkan sampai perusahaan menerapkan UMK tersebut,” tegasnya.

Firman Romzie juga mengajak para pekerja agar proaktif melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dalam pembayaran gaji pekerja. Partisipasi aktif dari pekerja diharapkan dapat mendukung upaya penegakan aturan dan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *