Bapenda Kota Bengkulu Berikan Perpanjangan Pembayaran PBB Hingga Akhir Desember

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bengkulu
Foto: Powerpoint Ilustrasi

Bapenda Kota Bengkulu Berikan Perpanjangan Pembayaran PBB Hingga Akhir Desember

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan imbauan kepada seluruh warga agar melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Meskipun batas pembayaran PBB semula adalah November 2023, pemerintah memberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2023. Dalam rangka mendukung proses pembayaran ini, Bapenda mengajak Camat dan Lurah untuk berperan aktif dengan mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB mereka.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, menjelaskan bahwa, meskipun secara aturan seharusnya masyarakat dikenakan denda sebesar dua persen karena keterlambatan membayar pajak, pemerintah setempat memberikan kesempatan agar masyarakat tidak dikenakan denda tersebut.

BACA JUGA: Program Bedah Rumah Kota Bengkulu Tetap Berlanjut di Tahun 2024 Meskipun dengan Kuota Terbatas

“Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang ditetapkan,” ungkap Eddyson pada Kamis (14/12/23).

Dalam upaya mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB, Bapenda telah mengirim surat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan rekapitulasi bukti pembayaran PBB yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Selain itu, Bapenda juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan mendapatkan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Kota Bengkulu Raih Penghargaan “Kota Sangat Inovatif” di Innovative Government Award 2023

Eddyson menegaskan bahwa Bapenda terus berusaha meningkatkan capaian PBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar PBB. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam membayar PBB sangat penting karena dana yang terkumpul dari pajak ini digunakan untuk mendukung berbagai pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan lainnya.

“Kita sangat menghimbau agar masyarakat di Kota Bengkulu agar taat membayar PBB Sehingga pembangunan dapat terus dan juga berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA: Program BPJS Kesehatan Gratis di Kota Bengkulu Diperpanjang, Sudah 26.998 Warga Menggunakannya

Dalam konteks ini, Bapenda juga menyatakan keterbukaannya untuk menerima keluhan dari masyarakat jika ada perbedaan antara nilai PBB yang ditetapkan dan fakta yang sebenarnya. Masyarakat dapat berkonsultasi jika merasa ada ketidaksesuaian dalam urusan pajak bumi dan bangunan. Keterbukaan ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar PBB. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *