Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024: Komitmen Netralitas Pemerintah Provinsi Bengkulu

Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu
Foto: Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar saat menandatangani Fakta Integritas dan komitmen Netralitas, (27/11/23).

Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024: Komitmen Netralitas Pemerintah Provinsi Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menghadiri Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Sport Center Bengkulu pada Senin (27/11/23). Apel tersebut merupakan bagian dari persiapan menyambut tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024, turut hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengirimkan surat resmi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bawaslu terkait komitmen netralitas selama Pemilu 2024.

Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu
Foto: Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di hadiri oleh OPD Di Provinsi Bengkulu, Apel Siaga diselenggarakan oleh KPU Bengkulu, Bawaslu bengkulu, Apel siaga berlangsung di Lapangan Sport Center Bengkulu pada Senin (27/11/23).

Tahapan pemilu ini, yang berperan sebagai penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu. Pemprov hanya memberikan dukungan, namun kami berkomitmen bahwa Pemprov telah mengirimkan surat bagaimana netralitas, termasuk penempatan alat peraga kampanye dari masing-masing partai politik. KPU dan Bawaslu juga telah diberi informasi terkait lokasi-lokasi yang diizinkan atau tidak diizinkan untuk penempatan alat kampanye. Oleh karena itu, dari pihak pemerintah, kami telah memberikan dukungan dan komitmen untuk menjaga netralitas,” kata Khairil Anwar.

BACA JUGA: Penandatanganan NPHD: KPU Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah Bersinergi untuk Sukseskan Pemilu 2024

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran Pemilu, baik berupa penyebaran hoaks maupun praktik kampanye politik menggunakan uang.

“Kami di Bawaslu Provinsi telah memberikan tekanan kepada Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar kampanye, seperti penyebaran hoaks atau kampanye politik menggunakan uang. Ini juga mengandung unsur pidana,” tambah Fahamsyah.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Sambut Audensi Mahasiswa UNIB: Menuju Pemilu yang Lebih Berkualitas

Penting untuk dicatat bahwa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Momen ini menjadi fase krusial dalam proses demokrasi di Indonesia, di mana para calon akan secara aktif mengkampanyekan visi, misi, dan program-programnya kepada masyarakat.

Persiapan yang matang dalam menjalani tahapan kampanye sangat diperlukan untuk memastikan pemilu berjalan secara transparan, adil, dan demokratis. Dukungan dan keterlibatan Pemerintah Provinsi Bengkulu, KPU, dan Bawaslu menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan proses demokrasi serta menjamin bahwa masyarakat dapat memilih pemimpin dengan penuh kepercayaan. (**)

Editor: (KB1) Share
Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *