Penjelasan Karo Hukum Setdaprov Bengkulu Mengenai Penolakan Usulan Nama yang Sama Pj. Sekda Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Persoalan terkait usulan nama yang sama untuk jabatan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu yang mengundang penolakan dari Gubernur, kembali mencuat ke ranah publik. Dalam konteks ini, aspek hukum administrasi pemerintahan menjadi sorotan utama. Karo Hukum Setdaprov Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH, memberikan penjelasan terkait peraturan yang mengatur prosedur dalam kasus seperti ini.
Hendri Donan menjelaskan bahwa aturan terkait penunjukan Pj. Sekda telah diatur secara eksplisit dalam pasal 8 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan, “Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja dihitung sejak surat persetujuan diterima.”
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Ajukan Lanjutan Pembangunan Jalan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau
Penjelasan terkait ini sudah disampaikan dengan gamblang dalam Surat Pemprov Nomor: B.000/6/SETPROV/2023 tanggal 27 Oktober 2023, yang isi penjelasannya kepada Pj. Walikota Bengkulu Menyebutkan agar Penjabat Walikota Bengkulu menyampaikan kembali usulan nama baru calon Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” jelas Hendri Donan.
Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan “usulan nama baru calon Pejabat Sekda,” yang berarti jika usulan nama awal ditolak, maka diwajibkan untuk mendorong nama baru selain dari nama yang telah dikeluarkan sebelumnya.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu: Komitmen Kerukunan Beragama dan Dukungan Terhadap Pengembangan Keagamaan
“Jadi tidak perlu diputar balik, seolah-olah persoalannya ada pada penolakan, namun inti dari ketentuan pasal 8 ayat (5) ini adalah konsekuensi wajib yang harus dilakukan oleh Pejabat Walikota untuk mengusulkan nama baru,” tegas Hendri Donan.
Namun, Pj. Walikota Bengkulu tampaknya mengabaikan saran dan permintaan Gubernur, dengan mengusulkan nama yang sama secara berulang hingga empat kali.
“Seakan-akan Pj.Walikota Bengkulu mengabaikan ketentuan pasal 8 ayat (5) ini dan terus mengusulkan nama yang sama. Ini bisa menjadi pertanyaan dari masyarakat kepada Pj.Walikota Bengkulu, apa yang sebenarnya terjadi,” kata Hendri Donan dalam memberikan analisis hukumnya.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Fokus pada Penyelarasan Program Pembangunan
Dampak dari keputusan Pj. Walikota Bengkulu yang tampaknya keras kepala dalam tidak mengikuti saran dan permintaan Gubernur, pada akhirnya persoalan ini kembali mempengaruhi Pemkot Bengkulu. Oleh karena itu, penting untuk selalu membaca dan mematuhi peraturan perundangan dengan seksama serta menjunjung tinggi hukum sebagai prinsip utama dalam administrasi pemerintahan.
Intinya, dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tidak ada ruang bagi pemaksaan kehendak, melainkan kewajiban untuk berlaku cerdas, patuh pada hukum, terutama dalam konteks administrasi pemerintahan. Semoga semua pihak dapat memahami dengan baik dan mencari solusi terbaik, tutup Hendri Donan.
Editor: (KB1) Share
Mangcek











