DPRD Gelar RDP Dengan SPSI Bahas Lahan Bank Tanah dan Nasib Pekerja

Rapat dengar pendapat DPRD
Foto: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan karyawan PT BRI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu, Selasa, (23/12/25), (Ft/Ist).

DPRD Gelar RDP Dengan SPSI Bahas Lahan Bank Tanah dan Nasib Pekerja

Kantor-Berita.Com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan karyawan PT BRI untuk membahas kegelisahan pekerja terkait rencana pengambilalihan lahan Bank Tanah yang selama ini dikelola perusahaan perkebunan sawit tersebut. Rapat berlangsung di gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD bersama Komisi IV, Selasa, (23/12/25).

RDP ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan para pekerja yang khawatir kehilangan mata pencaharian jika lahan yang menjadi sumber utama aktivitas perusahaan diambil alih oleh pemerintah. Para pekerja meminta kejelasan status lahan, keberlanjutan usaha, serta jaminan atas hak-hak mereka jika rencana pengambilalihan benar-benar direalisasikan.

||BACA JUGA: Pemprov–Bank Tanah Matangkan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT BRI

Dalam forum tersebut, Ketua SPSI Aizan Dahlan S.H, M.H., menyampaikan bahwa PT BRI telah beroperasi selama puluhan tahun dan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat sekitar. Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 97 orang karyawan tetap. Jika dihitung dengan anggota keluarga yang bergantung pada penghasilan para pekerja, jumlah warga yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal lahan, tetapi soal keberlangsungan hidup. Jika perusahaan berhenti beroperasi, ratusan keluarga akan kehilangan sumber penghidupan,” ujar Aizan.

||BACA JUGA: Sengketa Lahan dengan PT BRI, Tujuh Desa di Benteng Desak Realiasikan Pembentukan Tim Kecil

Para karyawan secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terkait masa depan pekerjaan. Mereka menilai pengambilalihan lahan produktif yang masih aktif dikelola PT BRI berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar, terutama meningkatnya angka pengangguran di wilayah sekitar.

Pekerja juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konsisten. Mereka menyoroti masih banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan lain yang masa izinnya telah berakhir dan tidak lagi dimanfaatkan secara produktif, namun justru lahan PT BRI yang masih aktif menjadi sasaran pengambilalihan.

“Kenapa lahan yang masih produktif dan menyerap tenaga kerja justru diambil, sementara lahan-lahan lain yang sudah terbengkalai tidak disentuh?” kata perwakilan karyawan lainnya.

||BACA JUGA: HGU PT BRI Berakhir Sejak 2017, Tujuh Desa Minta Pengelolaan Lahan Dialihkan ke Masyarakat

Selain itu, pekerja juga menyinggung penolakan perpanjangan HGU PT BRI pada tahun 2017. Menurut mereka, alasan penolakan yang menyebut ketidaksesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR/RTRW) serta adanya konflik dengan masyarakat tidak sepenuhnya benar dan perlu diklarifikasi secara terbuka.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sumardi, yang turut menyampaikan pandangan menyoroti sejarah konflik agraria yang melibatkan PT BRI. Ia menyebutkan bahwa secara status, perusahaan tersebut bukan pemilik lahan, melainkan hanya menyewa atau memanfaatkan lahan yang kini berada di bawah kewenangan Bank Tanah.

“Secara sederhana, PT BRI ini seperti ‘anak kos’ yang menyewa lahan Bank Tanah. Persoalan ini harus dilihat secara utuh, baik dari aspek hukum agraria, sosial, maupun ketenagakerjaan,” ujar Sumardi.

||BACA JUGA: 7 Desa di Bengkulu Tengah Tolak Perpanjangan HGU PT BRI, Desak Audit Lahan dan Kembalikan Hak Rakyat

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring juga mengaku pernah mengunjungi langsung lokasi perusahaan pada periode sebelumnya. Dari hasil pengamatan dan dialog dengan pekerja, ia menilai masih terdapat persoalan terkait pemenuhan hak-hak buruh yang belum sepenuhnya tuntas.

Isu lain yang mengemuka dalam RDP adalah fungsi dan tujuan Bank Tanah itu sendiri. Usin Abdisyah Sembiring menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah dibentuk untuk menjalankan fungsi strategis negara.

Bank Tanah, menurut regulasi tersebut, diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan, pembangunan fasilitas publik, pendidikan, kegiatan sosial, serta investasi strategis nasional. Karena itu, pemanfaatannya harus selaras dengan tujuan tersebut dan tidak menimbulkan konflik sosial baru.

||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Optimalkan PAD, Bentuk Satgasus

“Jika Bank Tanah akan dikelola, maka harus jelas peruntukannya. Apakah untuk fungsi sosial, pendidikan, atau investasi. Jangan sampai kebijakan ini justru mengorbankan masyarakat kecil, terutama para pekerja,” tegas Usin Abdisyah Sembiring. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *