Pemkab Seluma dan Pengadilan Agama Tais Jalin Kerja Sama Cegah Perkawinan Anak

Pencegahan Perkawinan Anak di Seluma
Foto: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Tais Kelas II, Cegah Perkawinan Anak Kerja sama tersebut resmi diteken pada Kamis (16/01/25), (Ft/Ist).

Pemkab Seluma dan Pengadilan Agama Tais Jalin Kerja Sama Cegah Perkawinan Anak

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Pemerintah Kabupaten Seluma terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko perkawinan usia dini, Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma, Yusnaini, S.Pd., dengan Ketua Pengadilan Agama Tais Kelas II, Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H, Kerja sama tersebut resmi diteken pada Kamis (16/01/25) dan difokuskan pada upaya perlindungan anak, terutama dalam mencegah perkawinan di usia anak.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DP3APPKB dan Pengadilan Agama dalam menangani dan mencegah kasus perkawinan anak di Kabupaten Seluma, Yusnaini, S.Pd., menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas P3APPKB Seluma, jumlah kasus dispensasi perkawinan anak masih cukup tinggi meskipun mulai menunjukkan tren penurunan.

BACA JUGA: Review Kinerja Penanganan Stunting 2024: Wakil Bupati Seluma Fokus pada Pencegahan di Tahun 2025

“Dari data yang kami miliki, pada tahun 2023 tercatat ada 186 anak yang meminta dispensasi untuk menikah, Angka ini turun menjadi 171 pada tahun 2024, Meski belum signifikan, kami terus berupaya agar angka ini terus menurun melalui berbagai langkah pencegahan,” jelas Yusnaini.

Untuk menekan angka perkawinan anak, DP3APPKB Seluma telah melaksanakan berbagai program edukasi di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, serta sekolah-sekolah. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua dan anak, tentang risiko perkawinan usia dini.

BACA JUGA: Seluma Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting)

“Kami rutin memberikan edukasi tentang dampak negatif perkawinan anak, baik secara kesehatan, pendidikan maupun sosial, Selain itu kami juga menyediakan layanan konseling bagi keluarga yang menghadapi tekanan atau tuntutan untuk menikahkan anak di usia dini,” Ujar Yusnaini.

Melalui pendekatan persuasif ini, DP3APPKB tidak hanya fokus pada edukasi formal, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan organisasi perempuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang.

BACA JUGA: DP3APPKB Bengkulu Salurkan Bantuan Sembako untuk Janda Fakir Miskin di Mukomuko

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tais, Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya mencegah perkawinan anak,. Ia mengungkapkan bahwa dispensasi perkawinan sering kali diajukan oleh orang tua dengan berbagai alasan, mulai dari desakan sosial hingga kehamilan di luar nikah.

“Kami di Pengadilan Agama berkomitmen untuk meninjau setiap pengajuan dispensasi perkawinan secara cermat, Kerja sama ini memungkinkan kami untuk mengedepankan aspek perlindungan anak, termasuk memberikan rekomendasi agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan pengasuhan yang layak,” ungkap Faisal.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan dispensasi, pihaknya kerap bekerja sama dengan Dinas P3APPKB untuk memberikan konseling kepada keluarga. Dengan demikian, solusi yang diambil dapat lebih menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.(**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *