Polres Lebong Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Desa Ujung Tanjung III
KANTOR-BERITA.COM, LEBONG – Satres Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh dua warga Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti, berinisial WT (41) dan IS (43). Keduanya ditangkap setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya tanaman ganja di kebun milik WT pada tanggal 8 Januari 2024.
Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR, bersama dengan Kasatres Narkoba, Iptu Yoga Tama, dan KBO IPDA Sunarto, menggelar jumpa pers untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Mulyadi MR menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi, kepolisian melakukan penggeledahan di kebun karet milik WT di Desa Ujung Tanjung III, yang disaksikan oleh warga setempat.
“Pada saat penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang tanaman ganja yang tertanam di kebun milik pelaku WT,” ujar Kasatres Narkoba pada kamis, (18/1/24).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Hasil pengembangan menyebutkan bahwa tetangga pelaku, IS, juga terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut. IS diduga menguasai satu paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan dalam kotak rokok.
“Keduanya bukanlah pemakai dan dari hasil pemeriksaan keduanya negatif,” Jelas Kasatres Narkoba Iptu Yoga Tama.
Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa keduanya mengaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dari orang lain dengan alasan untuk menyuburkan tanaman cabai di kebun. Namun, hal ini tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum karena tanaman ganja termasuk dalam narkotika golongan I.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasatres Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penanaman dan penggunaan tanaman ganja, karena hal ini dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Jangan hanya untuk menggunakan, sudah menguasai saja sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Mangcek











