Kunjungan DPD RI: Pemprov Bengkulu Dukung Pemekaran Kota Curup sebagai DOB

Daerah Otonomi Baru (DOB) Curup
Foto: H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI (setelan Jas) di dampingi Isnan Fajri Sekda Provinsi Bengkulu, dalam pembahasan mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM), acara berlangsung di ruangan rapat sekretaris daerah pada hari senin, (08/1/24).

Kunjungan DPD RI: Pemprov Bengkulu Dukung Pemekaran Kota Curup sebagai DOB

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersikap mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Potensi perubahan ini memproyeksikan Curup, yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjadi Kota Curup, sejajar dengan Kota Bengkulu. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengungkapkan hal ini ketika menerima kunjungan kerja dari H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI pada Senin (8/1/2024).

Kunjungan ini terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Usulan untuk menjadikan Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM) muncul sebagai pemikiran positif, yang diyakini akan mendapatkan dukungan penuh.

Daerah Otonomi Baru (DOB) Curup
Foto: Kunjungan Anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi dari Komite I untuk menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM), acara kunjungan ini berlangsung di ruangan rapat Sekda Bengkulu pada hari senin, (08/1/24).

Menurut Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, pembentukan daerah otonomi baru, khususnya Kota Curup, akan memberikan dampak positif berupa percepatan akses layanan dan penyederhanaan kendali pemerintahan. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan daerah tersebut. Isnan menyatakan bahwa perlu penyesuaian dengan situasi kekinian dan mencermati perkembangan di lapangan.

“Di dalam undang-undang telah disebutkan bahwa dalam satu provinsi itu hanya boleh ada satu kota dan tiga kabupaten, Namun di Provinsi Bengkulu saat ini terdapat satu kota serta sembilan kabupaten Oleh karena itu privinsi kita memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru (DOB),” Ujar Sekda Isnan.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan Menghadapi Potensi Kenaikan Kasus Covid-19 Secara Nasional

Usulan ini merupakan langkah untuk menata kembali sistem otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dengan melakukan revisi, diharapkan UU Pemda dapat membawa kembali marwah otonomi daerah dan memberikan ruang yang lebih luas untuk pertumbuhan daerah yang lebih dinamis.

Ahmad Kanedi, yang berkunjung dalam kapasitas Komite I DPD RI, menyambut baik aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan di Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota. Ia menyatakan bahwa aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang sering disuarakan, dan DPD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Gandeng UGM: Mewujudkan Pelayanan Publik Unggul melalui SPBE

“Pada kesempatan ini, DPD akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi, mencermati kendala dan tantangan yang dialami daerah selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini,” Ujar Ahmad Kanedi.

Tidak hanya pembentukan atau pemekaran daerah, Ahmad Kanedi menekankan bahwa konsep penataan daerah juga harus memperhatikan berbagai aspek untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Sebuah pendekatan yang holistik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi kunci utama dalam menentukan arah pembangunan daerah otonom baru. (**)

Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *