12 Kelurahan Resmi Dikukuhkan Menjadi Kelurahan Sadar Hukum

Pengukuhan Kelurahan Sadar Hukum
Foto: Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyerahkan Piagam kepada kelurahan Timur indah secara simbolis, pada hari selasa, (24/10/23).

12 Kelurahan Resmi Dikukuhkan Menjadi Kelurahan Sadar Hukum

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Kota Bengkulu kembali mencatat sejarah penting dengan pengukuhan resmi 12 kelurahan menjadi “Kelurahan Sadar Hukum”. Upacara pengukuhan yang berlangsung meriah di ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Bentiring, Selasa (24/10) ini disaksikan oleh banyak pihak, termasuk Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, Plt Sekda Medy Pebriansyah, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa. Tak hanya itu, para Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Kelurahan-kelurahan yang dikukuhkan sebagai “Kelurahan Sadar Hukum” adalah Kelurahan Bentiring Permai, Kandang Limun, Dusun Besar, Lingkar Timur, Timur Indah, Padang Jati, Lingkar Barat, Padang Harapan, Sido Mulyo, Jalan Gedang, Kebun Tebeng, dan Tanah Patah. Langkah berani ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan terhadap penerapan hukum di lingkungan masyarakat.

Pengukuhan Kelurahan Sadar Hukum
Foto: Pj Walikota Arif Gunadi Kukuhkan 12 Kelurahan Sadar Hukum, acara berlangsung di ruang Hidayah I dihadiri  oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa pada hari selasa, (24/10/23)

Pj Walikota Arif Gunadi menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Pemkot Bengkulu dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Ia berharap bahwa pengukuhan ini akan mendorong kelurahan-kelurahan tersebut untuk mengimplementasikan nilai-nilai hukum di masyarakat tengah, dengan tujuan utama menciptakan lingkungan yang mendorong kesadaran dan penegakan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kota Bengkulu.

“Harapan kita semua kelurahan dapat dikukuhkan ke depannya, agar terciptanya Perdamaian, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan di tengah masyarakat. Ini juga sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum di masyarakat tengah,” ujar Arif Gunadi dengan semangat.

BACA JUGA: Hermansyah Siregar Plt.Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Melantik Dua PPNS

Dia menambahkan, “Pada intinya, aplikasi di lapangan yang kita ingat, agar kehidupan di tengah masyarakat ke depannya berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.”

Sebelum pengukuhan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menyatakan kesiapannya untuk membina kelurahan-kelurahan yang telah dikukuhkan dalam mengimplementasikan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dia mengungkapkan, “Ada beberapa hal yang siap kami bantu. Kita ada tenaga penyuluh nantinya untuk memberikan pemahaman kesadaran hukum di lingkungan masyarakat, sehingga angka kriminalitas dan aktivitas pelanggaran hukum lainnya dapat diatasi.”

BACA JUGA: Seruan Pj Walikota Bengkulu: Tingkatkan Kewaspadaan dan Hentikan Karhutla

Acara puncak pengukuhan ditandai dengan pemberian piagam yang dianugerahi secara simbolis oleh Pj Walikota Bengkulu dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu kepada perwakilan kelurahan-kelurahan yang menjadi bagian dari “Kelurahan Sadar Hukum 2023”. Ini merupakan momen bersejarah yang akan terus dikenang oleh seluruh masyarakat Kota Bengkulu.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan akan muncul perubahan positif dalam dinamika sosial dan hukum di Kota Bengkulu. Kesadaran hukum diharapkan akan semakin mengakar dalam kesadaran masyarakat, sehingga terciptanya lingkungan yang aman, damai, tertib, dan adil akan menjadi kenyataan. Masyarakat di seluruh kelurahan yang terlibat diharapkan akan memahami dan menghormati hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.(**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *