Sucipto: Arahan Menko AHY Soal Standar Bangunan Publik Adalah Langkah Visioner dan Progresif
Kantor-Berita.Com|| Direktur Bantuan Teknis (Bantek) Bengkulu, Ir. Sucipto, ST., SH., MT., MM., CAIA, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menekankan pentingnya penerapan standar konstruksi bangunan publik yang ketat di seluruh Indonesia.
Menurut Sucipto, kebijakan tersebut bukan hanya soal regulasi, tetapi langkah strategis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan nasional agar lebih aman, efisien, serta berkelanjutan.
||BACA JUGA: AHY Tegaskan Pentingnya Standar Konstruksi Bangunan Untuk Keselamatan Publik
“Kami sangat mendukung pandangan Menko AHY yang menegaskan pentingnya penerapan standar konstruksi bangunan publik. Ini bukan hanya urusan teknis, tapi menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Sucipto di Bengkulu, Senin (6/10/25).
Sucipto menjelaskan, salah satu instrumen penting untuk memastikan keamanan dan kualitas bangunan publik adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
||BACA JUGA: Ekonom Nilai Prabowo Sedang Rebut Kembali Kendali Negara atas Kekayaan Alam
Ia menegaskan bahwa setiap bangunan publik, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memiliki SLF sebelum difungsikan untuk kegiatan masyarakat. SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi seluruh aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi pengguna.
“Sertifikat Laik Fungsi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi penyelenggara pembangunan. Pemerintah daerah harus memastikan setiap bangunan publik memenuhi syarat ini, agar masyarakat merasa aman ketika menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.
Sucipto menilai bahwa penerapan aturan ini sering kali masih diabaikan oleh sejumlah daerah, terutama dalam proyek-proyek berskala kecil atau bangunan non-komersial. Karena itu, diperlukan langkah tegas untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap standar keselamatan konstruksi.
||BACA JUGA: Presiden Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal: “Tidak Ada Kompromi!”
Sucipto menilai langkah pemerintah pusat itu sebagai tindakan yang progresif dan visioner, mengingat masih banyak bangunan publik di daerah yang berdiri tanpa izin lengkap atau belum memenuhi standar teknis.
“Arahan Menko AHY sangat tepat. Kita sering melihat kasus bangunan ambruk, kebakaran, atau kerusakan berat karena kelalaian teknis. Dengan pemeriksaan menyeluruh dan penerapan aturan ketat, risiko itu bisa diminimalkan,” ujar Sucipto.
Menurut Sucipto, penerapan standar konstruksi yang ketat bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan para pelaku industri konstruksi.
||BACA JUGA: Bupati Rifai Tajudin dan BPKP Teken IEPK, Bengkulu Selatan Mantapkan Komitmen Antikorupsi
Ia menekankan pentingnya pembinaan, pelatihan, dan pengawasan teknis secara berkelanjutan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi agar mereka memahami pentingnya standar keselamatan bangunan.
“Kita harus membangun kesadaran bersama. Setiap pembangunan, sekecil apa pun, harus memiliki perencanaan teknis yang matang. Jangan sampai karena alasan efisiensi biaya, keselamatan masyarakat justru dikorbankan,” tegasnya.
Selain itu, Sucipto juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan teknik untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi.
||BACA JUGA: Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2026 Rp118,5 Triliun untuk Infrastruktur, Ini Rinciannya
“Kita memiliki banyak tenaga muda potensial. Jika mereka dilatih dengan standar nasional dan internasional, kualitas konstruksi Indonesia akan meningkat tajam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sucipto menegaskan perlunya reformasi sistem pembangunan dan pengawasan lapangan agar kebijakan penerapan standar konstruksi publik bisa berjalan efektif.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan celah birokrasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi teknis, yang menyebabkan beberapa bangunan publik lolos dari proses evaluasi kelayakan.
||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi
“Pemerintah daerah harus memperbaiki sistem pengawasan. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek, semua harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sucipto juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi digital dalam pengawasan konstruksi, seperti sistem pelaporan online dan audit teknis berbasis data real-time, agar proses pengawasan menjadi lebih transparan dan efisien.
“Digitalisasi pengawasan bisa menekan potensi pelanggaran dan mempercepat tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan,” tandas Sucipto.
Instruksi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, melalui Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bangunan publik yang ada di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut mencakup evaluasi terhadap struktur bangunan, izin konstruksi, dan kelengkapan dokumen teknis, termasuk SLF. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bangunan publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, jembatan, dan fasilitas umum lainnya benar-benar aman dan sesuai standar. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ