Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Pomdam XII Tanjungpura Lakukan Penyidikan
Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Dugaan keterlibatan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyelundupan telur penyu mendapat perhatian serius dari Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Pomdam XII/TPR). Komandan Pomdam XII/Tanjungpura, Kolonel Cpm Darmawan Agus Irianto, memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, dan belum mengarah ke pemecatan.
“Belum ada keputusan pemecatan. Kami masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Jika nantinya terbukti secara hukum mengandung unsur pidana, maka proses akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku dalam sistem hukum militer,” tegas Kolonel Darmawan dalam konferensi pers di Markas Pomdam Pontianak, Sabtu (19/7/25).
BACA JUGA: Harga Beras Naik Tajam di Sanggau, Warga Minta Pemerintah Segera Turun Tangan
Kolonel Darmawan menyampaikan bahwa Pomdam XII/Tanjungpura berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, proses hukum di lingkungan TNI selalu menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan kehati-hatian.
“Kami akan terus memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penyidikan. Semua tahapan akan dilalui sesuai prosedur hukum militer,” ungkapnya.
BACA JUGA: Muhammad Iqbal Muthahar Pimpin HIPMI Kota Pontianak 2025-2028, Siap Dorong Pengusaha Muda Berkembang
Jika bukti-bukti nantinya menunjukkan adanya keterlibatan pidana, maka oknum anggota TNI tersebut bisa saja menghadapi proses persidangan di pengadilan militer, sesuai ketentuan perundang-undangan militer yang berlaku.
Pomdam XII/Tanjungpura menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga disiplin dan etika TNI.
“Institusi kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik TNI. Kami tegak lurus dalam memastikan bahwa setiap anggota menaati peraturan dan menjunjung tinggi integritas sebagai prajurit,” lanjut Kolonel Darmawan.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Gelar Pasar Sembako Murah Dengan Harga Terjangkau, Warga Sebut Sangat Membantu
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu di wilayah pesisir Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku utama, yakni seorang pria berinisial SD yang diketahui merupakan anggota TNI, serta seorang wanita berinisial MU.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menyampaikan bahwa telur penyu termasuk kategori satwa dilindungi, sehingga aktivitas konsumsi dan perdagangannya dilarang secara hukum nasional maupun internasional.
“Telur penyu tidak boleh diperjualbelikan karena penyu termasuk hewan yang terancam punah. Perlindungannya berlaku global, bukan hanya di Indonesia,” tegas Ipunk saat menyampaikan hasil penggerebekan tersebut.
BACA JUGA: Warga dan Pedagang Dukung KKPI dan Pemkot Pontianak Kelola Pasar Nipah Kuning
Bayu Yuniarto Suharto, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, pelaku menyelundupkan telur-telur penyu tersebut dari Tambelan menggunakan kapal laut, kemudian mendarat di wilayah Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dari sana, telur-telur itu rencananya akan dibawa ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang – Serikin. Bayu juga mengungkapkan bahwa empat orang pelaku lainnya telah diamankan oleh aparat Malaysia, yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara.
Dalam keterangannya, Bayu menyebutkan bahwa motif ekonomi menjadi faktor utama di balik aksi ilegal ini. Harga telur penyu mengalami perbedaan yang signifikan antar wilayah, membuat penyelundupan menjadi sangat menguntungkan bagi para pelaku.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Kalbar: Pantau Harga Bahan Pokok dan Cegah Penimbunan di Pasar Pontianak
“Di Tambelan, harga telur penyu hanya sekitar Rp700 per butir. Tapi di Pemangkat bisa mencapai Rp2.700, dan di Malaysia bisa tembus Rp12.000 per butir. Inilah yang membuat mereka tergiur,” ungkap Bayu.
Meskipun kedua pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka bekerja sama sebagai rekan dalam menjalankan jaringan penyelundupan yang terstruktur. (Yan’S).