DPRD Seluma Sahkan APBD-P 2025, Pemkab Segera Lunasi Utang Proyek Rp37 Miliar

Utang Proyek
Foto: Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., (Ft/Dok).

DPRD Seluma Sahkan APBD-P 2025, Pemkab Segera Lunasi Utang Proyek Rp37 Miliar

Kantor-Berita.Com, Seluma|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas untuk membayar seluruh utang kegiatan Proyek yang tertunda sejak akhir tahun 2024. Kepastian ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna pada Senin lalu, 22 September 2025.

Langkah tersebut menjadi titik terang atas polemik panjang yang sempat membayangi dunia birokrasi dan pembangunan di Seluma. Dengan disahkannya APBD-P, Pemkab Seluma kini dapat segera melunasi kewajiban sebesar Rp37 miliar, yang sebelumnya mengganjal karena ketiadaan kepastian hukum.

||BACA JUGA: Bupati Seluma Resmi Lantik 573 PPPK Tahap I

Sejak akhir 2024, berbagai kontraktor dan pihak ketiga mengeluhkan keterlambatan pembayaran atas proyek-proyek fisik di Kabupaten Seluma. Proyek pembangunan jalan, jembatan, serta sejumlah infrastruktur publik lainnya memang telah selesai dikerjakan, namun pembayarannya tertahan akibat belum adanya regulasi yang jelas.

Situasi ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan kontraktor. Banyak pihak khawatir, tanpa dasar hukum yang kuat, pembayaran justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hal inilah yang membuat DPRD Seluma menempatkan penyelesaian utang proyek fisik sebagai poin krusial dalam pembahasan Rancangan APBD-P 2025.

||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Respon Cepat Aspirasi Hari Tani, Bahas Pembentukan Tim Agraria

Proses pengesahan APBD-P tidak berjalan instan. Setelah melalui pembahasan panjang, delapan fraksi di DPRD Seluma akhirnya menyatakan persetujuan mereka dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi.

Kesepakatan itu mencerminkan komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan permasalahan keuangan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan. DPRD Seluma menegaskan bahwa pelunasan utang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pihak ketiga yang telah bekerja sesuai kontrak.

Setelah disahkan oleh DPRD, dokumen APBD-P 2025 akan dikirimkan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi. Dari sana, dokumen tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan penilaian akhir.

||BACA JUGA: BWS Sumatera VII Klarifikasi Proyek Irigasi di Bengkulu Selatan, Pastikan Sudah Sesuai Prosedur

Jika seluruh tahapan ini rampung, maka APBD-P 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Pemkab Seluma memiliki dasar legal yang kuat untuk segera mencairkan dana pembayaran utang Rp37 miliar tersebut.

Legal Opinion Kejari Seluma Jadi Penopang Hukum

Salah satu faktor kunci yang memperkuat langkah Pemkab Seluma adalah adanya legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu sebelum mengeluarkan legal opinion.

||BACA JUGA: Pembangunan Bengkulu Digenjot, Pemkot Pastikan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

“Legal opinion ini kami keluarkan untuk memastikan bahwa proses pembayaran utang tidak akan menimbulkan risiko hukum di masa depan. Ini penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak ketiga dengan tenang dan sesuai aturan,” tegas Eka Nugraha. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *