Pemerintah Desa Karang Nanding Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih melalui Musdesus

koperasi desa Karang Nanding
Foto: Kepala Desa Karang Nanding Dadang Suprayogi pada saat Membuka acara Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) di Balai Desa pembentukan Koperasi Merah Putih Desa pada hari senin, (02/6/25), (ft/Ist).

Pemerintah Desa Karang Nanding Resmi Bentuk Koperasi Merah Putih melalui Musdesus

Kantor-Berita.Com, Bengkulu Tengah|| Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, terus berinovasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Senin (2/6/25), pemerintah desa menggelar Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) di Balai Desa. Agenda utama pertemuan ini adalah pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Karang Nanding, sebagai langkah nyata dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karang Nanding, Dadang Suprayogi, dan dihadiri berbagai elemen penting. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bengkulu Tengah, Purnamasari, perwakilan Kecamatan Semidang Lagan, Bhabinkantibmas, Bhabinsa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta tokoh masyarakat setempat.

koperasi desa Karang Nanding
Foto: Pemerintah Desa Karang Nanding setelah Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih berfoto Bersama dengan Pengurus Koperasi dibalai desa, pada hari Senin, (02/6/25), (Ft/Ist).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Dadang Suprayogi menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah desa untuk mendorong pembangunan ekonomi warga. Melalui forum Musdesus, warga sepakat untuk membentuk struktur kepengurusan koperasi secara demokratis dan transparan.

Hasil musyawarah menetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Karang Nanding sebagai berikut: Ketua: Serpan Pitra, Wakil Ketua Bidang Usaha: Febriansah, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Riko Ardiansah, Sekretaris: Vivi Anjelah, Bendahara: Ria Puspita Sari dan Ketua Pengawas (Ex Officio): Kepala Desa Karang Nanding, Dadang Suprayogi, Anggota Pengawas: Mansur S. dan Rika Isramayani

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Resmi Terbentuk di Sawang Lebar Ilir, Perkuat Ekonomi Desa

Kepala Desa Dadang Suprayogi menegaskan bahwa koperasi ini bukan hanya formalitas, tetapi harus menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat desa.

“Saya minta pengurus segera menyusun rencana kerja yang konkret, Koperasi ini harus mendukung program pemerintah pusat dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” ujar Kades Dadang Suprayogi di hadapan peserta Musdesus.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Nanjungan Wujudkan Ekonomi Mandiri Lewat Koperasi Merah Putih

Salah satu bentuk kegiatan awal koperasi adalah menjalankan program simpanan dan pinjaman. Kepala Desa menetapkan bahwa setiap anggota wajib menyetor simpanan pokok minimal Rp50.000 dan simpanan wajib Rp5.000 per bulan. Sistem ini dirancang untuk menjaga arus kas koperasi sekaligus mendorong budaya menabung di tengah masyarakat.

Dadang juga berharap agar warga aktif berpartisipasi sebagai anggota, karena koperasi ini bersifat terbuka untuk semua lapisan masyarakat desa, Dengan kepemilikan bersama dan prinsip gotong royong, koperasi diyakini mampu memperkuat daya saing ekonomi desa.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Padang Beriang, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Warga

Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Bengkulu Tengah, Purnamasari, menyambut baik inisiatif desa. Ia menyatakan bahwa koperasi desa seperti ini harus digerakkan dengan kegiatan usaha yang bermanfaat dan sesuai kebutuhan lokal, Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Presiden, Program ini bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa seperti Karang Nanding

Menurutnya, koperasi memiliki ruang yang luas untuk bergerak di berbagai bidang usaha. Beberapa peluang usaha yang bisa dijalankan antara lain: Unit simpan pinjam untuk warga, Depot air minum isi ulang, Konter pulsa dan layanan telekomunikasi, Transportasi umum desa (angkutan), Perdagangan kebutuhan pokok atau sembako Serta Lainnya.

BACA JUGA: BUMDes Ujung Karang Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur, Tingkatkan Pendapatan Desa

Purnamasari menekankan pentingnya manajemen koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, melainkan betul-betul hidup dan memberikan dampak ekonomi nyata.

“Setelah terbentuk, langkah berikutnya adalah mengurus legalitas koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui dinas terkait, Ini penting agar koperasi memiliki status hukum sah dan bisa menjalankan kegiatan bisnis secara resmi,” Ujar Purnamasari. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan
ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *