Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Tanggo Raso, Wujudkan Ekonomi Mandiri

Koperasi Merah Putih Desa Tanggo Raso
Foto: Kepala Desa Tanggo Raso bersama Pengurus Koperasi yang baru saja terbentuk menghadap Notaris dalam pembuatan Badan Hukum, beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok).

Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Tanggo Raso, Wujudkan Ekonomi Mandiri

Kantor-Berita.Com, Bengkulu Selatan|| Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa. Langkah ini ditandai dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada 20 Mei 2025 di Balai Desa, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ridwan Agustian, S.IP. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Pino Raya Sulaiman Efindi, M.Si., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Koperasi, serta tokoh masyarakat setempat.

Pembentukan koperasi ini melalui beberapa tahapan, dimulai dari Pra-Musdes, Musdesus, pembentukan panitia dan pengurus, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pendaftaran legalitas koperasi, Seluruh proses ini mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk penunjukan Kepala Desa sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio.

Koperasi Merah Putih
Foto: Penandatangan berita acara Pembentukan Koperasi Merah Putih setelah terbentuknya Pengurus di hadapan Notaris, (Ft/Dok).

Dalam Musdesus, masyarakat menyepakati susunan pengurus koperasi sebagai berikut:Ketua: Layandri Alim, Wakil Ketua Bidang Usaha: Retno Anggreny, Wakil Ketua Bidang Anggota: Jolehan Parnengotan, Sekretaris: Ahmad Surya, Bendahara: Sintia Anggreini

Sementara itu, pengawas koperasi terdiri dari: Ketua: Ridwan Agustian (Kepala Desa), Anggota: Anjani Deby Perdana, Anggota: Eni Astika.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Nanjungan Wujudkan Ekonomi Mandiri Lewat Koperasi Merah Putih

Setelah pembentukan pengurus, dilakukan penandatanganan akta notaris untuk mengesahkan legalitas koperasi. Biaya notaris diambil dari Dana Desa sebesar 3%, sesuai dengan petunjuk penggunaan dana operasional pemerintah desa.

Kepala Desa Ridwan Agustian menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

BACA JUGA: BUMDes Ujung Karang Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur, Tingkatkan Pendapatan Desa

“Pembentukan koperasi ini merupakan Merespon terhadap program pemerintah pusat yang mendorong setiap desa memiliki Koperasi Merah Putih,” Kata Ridwan Agustin, Rabu (28/5/25).

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanggo Raso merupakan langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, Dengan dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan
ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *