Foto: Kepala Desa Tanggo Raso bersama Pengurus Koperasi yang baru saja terbentuk menghadap Notaris dalam pembuatan Badan Hukum, beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok).
Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Tanggo Raso, Wujudkan Ekonomi Mandiri
Kantor-Berita.Com, Bengkulu Selatan|| Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggo Raso, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa. Langkah ini ditandai dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada 20 Mei 2025 di Balai Desa, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ridwan Agustian, S.IP. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Pino Raya Sulaiman Efindi, M.Si., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Koperasi, serta tokoh masyarakat setempat.
Pembentukan koperasi ini melalui beberapa tahapan, dimulai dari Pra-Musdes, Musdesus, pembentukan panitia dan pengurus, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga pendaftaran legalitas koperasi, Seluruh proses ini mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk penunjukan Kepala Desa sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio.
Foto: Penandatangan berita acara Pembentukan Koperasi Merah Putih setelah terbentuknya Pengurus di hadapan Notaris, (Ft/Dok).
Dalam Musdesus, masyarakat menyepakati susunan pengurus koperasi sebagai berikut:Ketua: Layandri Alim, Wakil Ketua Bidang Usaha: Retno Anggreny, Wakil Ketua Bidang Anggota: Jolehan Parnengotan, Sekretaris: Ahmad Surya, Bendahara: Sintia Anggreini
Sementara itu, pengawas koperasi terdiri dari: Ketua: Ridwan Agustian (Kepala Desa), Anggota: Anjani Deby Perdana, Anggota: Eni Astika.
Setelah pembentukan pengurus, dilakukan penandatanganan akta notaris untuk mengesahkan legalitas koperasi. Biaya notaris diambil dari Dana Desa sebesar 3%, sesuai dengan petunjuk penggunaan dana operasional pemerintah desa.
Kepala Desa Ridwan Agustian menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
“Pembentukan koperasi ini merupakan Merespon terhadap program pemerintah pusat yang mendorong setiap desa memiliki Koperasi Merah Putih,” Kata Ridwan Agustin, Rabu (28/5/25).
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Program ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanggo Raso merupakan langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama, Dengan dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (**)
Persaingan Ketat Jabatan Sekda Bengkulu: Delapan Pejabat Lolos Seleksi Administrasi, Lanjut ke Tahap Berikutnya Kantor-Berita.Com|| Proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu memasuki babak…
Program Makan Bergizi Gratis Genap Setahun, Anak Sehat Ekonomi Daerah Tumbuh Kantor-Berita.Com|| Satu tahun perjalanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi babak baru dalam sejarah pembangunan manusia Indonesia. Program unggulanPresiden…
Wujudkan Instruksi Presiden, Bengkulu Tengah Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan dukungan penuh terhadap program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. Melalui…
Kemenkumham Perkuat Kapasitas HAM ASN di Bengkulu Tengah, Dorong Pelayanan Publik yang Humanis dan Berkeadilan Kantor-Berita.Com|| Komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Hak Asasi…