Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Manajemen Bank Bengkulu Lakukan Evaluasi Objektif atas PHK 88 Karyawan

PHK Karyawan Bank Bengkulu
Foto: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan eks karyawan Bank Bengkulu, pihak Manajemen Bank Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, guna membahas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami puluhan pegawai, Senin (7/10/2025), (Ft/Ist).

Komisi IV DPRD Bengkulu Minta Manajemen Bank Bengkulu Lakukan Evaluasi Objektif atas PHK 88 Karyawan

Kantor-Berita.Com|| Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan eks karyawan Bank Bengkulu, pihak Manajemen Bank Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, guna membahas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami puluhan pegawai, Senin (7/10/2025).

Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menampung aspirasi para eks karyawan yang merasa dirugikan, serta mencari titik temu antara pihak manajemen dan pekerja secara terbuka dan transparan. Komisi IV menegaskan bahwa fungsi DPRD adalah sebagai penyambung aspirasi rakyat, bukan sebagai penegak hukum, namun hasil pembahasan ini tetap akan menjadi bagian penting dalam proses rekomendasi kebijakan daerah.

||BACA JUGA: Bappenas Resmi Luncurkan Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Tonggak Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk mendengarkan kronologi secara menyeluruh dari kedua belah pihak baik dari manajemen Bank Bengkulu maupun dari eks karyawan yang diduga menjadi korban PHK sepihak.

Ketua Komisi IV Usin Sembiring menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi keputusan hukum, tetapi memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Bengkulu berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

||BACA JUGA: Sucipto: Arahan Menko AHY Soal Standar Bangunan Publik Adalah Langkah Visioner dan Progresif

“DPRD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi yang konstruktif. Kami ingin semua pihak mendapat keadilan yang proporsional. Karena bagaimanapun, Bank Bengkulu ini adalah anak kandung Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga permasalahan ini harus diselesaikan dengan bijak dan manusiawi,” ujar Usin.

Kasus dugaan PHK sepihak terhadap 88 karyawan Bank Bengkulu ini memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai keputusan tersebut perlu dikaji ulang, terutama dalam konteks kinerja individu dan kebijakan internal perusahaan.

Anggota Komisi IV Hidayat dari Fraksi PAN menilai bahwa evaluasi kinerja seharusnya dilakukan secara objektif, berdasarkan hasil kerja dan kontribusi masing-masing pegawai. Tidak semua karyawan memiliki catatan buruk, dan beberapa di antaranya mungkin menunjukkan prestasi yang layak untuk dipertimbangkan kembali.

||BACA JUGA: Bupati Letakkan Batu Pertama Opla Non Rawah, Pemkab Seluma Perkuat Modernisasi Pertanian

“Dalam 88 orang tersebut pasti ada yang kinerjanya baik. Maka, kami menyarankan agar manajemen Bank Bengkulu melakukan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan, bukan secara general atau menyamaratakan seluruh karyawan,” tegas Hidayat yang Berasal dari Dapil Bengkulu Selatan-Kaur.

Selain meminta manajemen Bank Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh, Hidayat juga menyarankan beberapa solusi alternatif yang bisa diterapkan agar penyelesaian kasus ini lebih berkeadilan dan manusiawi.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah alih daya (outsourcing) atau rekrutmen ulang melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bagi karyawan yang dinilai masih memiliki potensi dan dedikasi tinggi.

||BACA JUGA: Bappenas Resmi Luncurkan Master Plan Produktivitas Nasional 2025–2029, Tonggak Menuju Indonesia Emas 2045

“Jika memang tidak bisa dipekerjakan kembali dengan status lama, kami menyarankan agar dilakukan rekrutmen alih daya melalui perusahaan penyedia jasa yang sah. Dengan begitu, para pekerja tetap mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan mencari nafkah, tanpa harus kehilangan hak-hak dasarnya,” terang Hidayat.

Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih manusiawi, sekaligus menjaga stabilitas sosial di daerah, terutama mengingat sebagian besar eks karyawan tersebut telah lama mengabdi di Bank Bengkulu.

Meskipun DPRD Bengkulu berupaya memfasilitasi pertemuan ini agar menghasilkan solusi bersama, Komisi IV juga menyadari kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan damai antara manajemen Bank Bengkulu dan para eks karyawan.

||BACA JUGA: AHY Tegaskan Pentingnya Standar Konstruksi Bangunan Untuk Keselamatan Publik

Untuk itu, kami dewan membuka opsi terakhir yaitu penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi tidak membuahkan hasil. Namun, DPRD tetap mendorong agar semua pihak mengutamakan jalur dialog dan musyawarah terlebih dahulu.

“Kami tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi jika tidak ada jalan tengah, maka jalur hukum di PHI bisa menjadi pilihan terakhir. Yang terpenting, seluruh proses harus berjalan adil dan transparan,” Tutup Hidayat. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *