Tiga Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Rejang Lebong

Penangkapan Oknum PNS
Foto: Konfrensi Pers Polda Bengkulu saat memperlihatkan Barang Bukti atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiga Pelaku Pungli Uji Kir di Kabupaten Rejang Lebong, Pada hari rabu, (27/3/24).

Tiga Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Rejang Lebong

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan penimbangan kendaraan dan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Identitas ketiga oknum PNS tersebut adalah WH (42), warga Rejang Lebong, HA (40), warga Kota Bengkulu, dan FR (43), juga warga Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dan Kasubdit Tipidkor, Kompol Fuad, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu (27/04/2024).

Kabid Humas menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat mereka sedang melakukan penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di UPPKB Kemenhub yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi tertentu dalam menjalankan aksinya. Mereka melakukan pemeriksaan tonase muatan pada truk-truk besar. Jika ditemukan bahwa tonase sebuah kendaraan melebihi batas yang diizinkan, mereka akan mengancam untuk menilang kendaraan tersebut. Para sopir kemudian diberi pilihan untuk menghindari tilang dengan membayar sejumlah uang yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Selain itu, jika ditemukan bahwa KIR kendaraan telah kadaluwarsa, mereka menawarkan pembuatan ulang KIR dengan biaya sebesar Rp600.000.

“Kami mendapati mereka meminta uang dari sopir dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000,” ujar Kombes Pol I Wayan Riko.

Atas perbuatan mereka, ketiga oknum PNS ini akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi melalui praktik pungutan liar ini. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *